Wakil Bupati Bengkayang
Beritatrends, Bengkayang – Kisah kebun sawit di Pawangi, Kecamatan Capkala, tak berakhir di sekadar tuduhan. Justru saat Wakil Bupati Bengkayang angkat bicara untuk membantah, pintu pertanyaan yang jauh lebih besar justru terbuka lebar, Minggu (11/10/2026)
Wakil Bupati membantah punya 500 hektare. Namun ia mengakui memiliki lahan perkebunan pribadi yang dikelola sejak 2011. Di sinilah masalah sesungguhnya dimulai.

Dominikus Tolek
Dominikus Tolek dan Ropinus dari LPK-RI Kalbar langsung menyambar pernyataan itu dengan sorotan tajam. Bantahan 500 hektare disambut baik, tapi pengakuan punya lahan sejak 2011 justru membuka kotak pandora hukum yang tak bisa ditutup-tutupi lagi.
Batas Hukum tak biasa dibengkokkan. Ini aturannya, hitam di atas putih UU No. 39 Tahun 2014 Pasal 47 Ayat (1):
- – 2–25 hektare: Cukup daftar sendiri
- – Di atas 25 hektare WAJIB berbentuk PT, wajib punya IUP-B, wajib punya HGU
- – Maksimal milik perorangan: 25 hektare. Lebih dari itu = ILEGAL.
“Kalau Wakil Bupati mengakui punya lahan sejak 2011, katakanlah cuma 100 hektare saja itu sudah melanggar hukum. Perorangan dilarang pegang lahan di atas 25 hektare. Tanpa PT, tanpa IUP, tanpa HGU sama dengan itu penguasaan tanah negara yang tidak sah,” tegas Ropinus.
Hitung Kerugian Negara dari Ha saja sudah Rp. 21M. LPK-RI membuat hitungan yang membuat mata terbuka lebar. Asumsi 100 hektare, dikelola 15 tahun sejak 2011,
Tabel
Kewajiban Nilai PPh Badan 22% (15 thn) Rp 4,95 Miliar, PBB-P3 Perkebunan (15 thn) Rp 300 Juta
BPHTB 5% (sekali) Rp 500 Juta, Iuran BPDPKS (15 thn) Rp 5,28 Miliar, Nilai Penggunaan Tanah Negara Rp 10 Miliar : Total Kewajiban Rp 21,03
“Kalau 100 hektare saja sudah Rp 21 miliar, bagaimana kalau mendekati angka yang beredar? 500 hektare artinya kerugian negara bisa menembus Rp 105 MILIAR!,” tandas Dominikus Tolek.
Bukan Sekedar Denda 20 Tahun 20 Tahun Mengintai.
Masalahnya tak berhenti di uang negara yang tertunggak. Ada jeruji besi yang menanti :
- – LHKPN (UU 28/1999 Pasal 5): Semua pejabat WAJIB lapor harta. Lahan sejak 2011 tak tercatat? → Pelanggaran berat
- – UU Tipikor Pasal 2 & 3: Tak laporkan aset = ancaman 4–20 tahun penjara, bahkan seumur hidup!
- – UU TPPU No. 8/2010 Pasal 3,4,5: Kalau disamarkan atas nama orang lain = 20 tahun penjara + denda Rp 10 Miliar + SITA ASET UNTUK NEGARA!
Ulitmatum 3 x 24 jam untuk membuktikan
LPK-RI tak sekadar bertanya mereka memberi tenggas tegas : dalam 3×24 jam, Wakil Bupati Bengkayang wajib mempublikasikan secara terbuka:
- 1. Luas lahan yang sebenarnya
- 2. Bentuk badan hukum — apakah ada PT?
- 3. Nomor IUP-B dan HGU
- 4. Bukti bayar PBB, pajak, BPHTB, BPDPKS selama 15 tahun
- 5. Bukti lahan itu sudah masuk dalam LHKPN sejak 2011.
“Kalau diam saja atau tak bisa tunjukkan bukti-bukti itu, LPK-RI akan lapor resmi ke KPK, Bareskrim Polri, dan Kejagung. Minta audit LHKPN dan penyitaan aset atas nama negara. Hukum tak bisa tawar-menawar,” tegas Ropinus.
Belum Ada Jawaban, Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari pihak Wakil Bupati soal izin usaha, sertifikat HGU, maupun bukti pembayaran pajak selama 15 tahun terakhir.
“Membantah itu mudah. Yang sulit dan yang diwajibkan undang-undang adalah bisa membuktikan. Rakyat sedang menunggu bukti, bukan sekadar penjelasan. Karena tanah itu bukan milik siapa-siapa itu milik rakyat Bengkayang. Dan hukum berlaku sama untuk semua termasuk mereka yang duduk di kursi kekuasaan,”pungkasnya.





