DATA BIBIT 57.700 BATANG DIPERTANYAKAN KETUA SPKS BERNADUS MOHTAR JADI SASARAN AUDIT! TRANSPARANSI ATAU TURUN LAPANGAN!

Gambat Ilustrasi pembagian 57.700 batang bibit sawit unggul untuk 21 kelompok tani di Sekadau yang digelar Pemkab pada 6 Oktober lalu

Beritatrends, Sekadau – Program pembagian 57.700 batang bibit sawit unggul untuk 21 kelompok tani di Sekadau yang digelar Pemkab pada 6 Oktober lalu, bukannya berakhir damai. Justru kini berubah menjadi sorotan tajam yang mengarah langsung ke rumah ketua organisasi petani terbesar di daerah ini. Minggu (11/10/2026)

Bernadus Mohtar, Ketua SPKS Sekadau, kini tak sekadar pendamping ia menjadi salah satu pihak utama yang diminta pertanggungjawaban. LPK-RI Kalbar menegaskan: audit bukan cuma ke poktan penerima, tapi juga ke Bapak Bernadus Mohtar sendiri.

KENAPA BERDAS MOHTAR HARUS DIPERIKSA? ADA 3 ALASAN KUAT!

1. Dia Pemegang Kunci Data 2.000 Petani
SPKS di bawah kepemimpinan Bernadus Mohtar adalah rujukan utama data petani sawit swadaya di 18 desa se-Kabupaten Sekadau. Jika Pemabuk membagikan bibit, data yang dipakai tak bisa lepas dari peran SPKS. Di sinilah pertanyaannya: apakah data 21 poktan ini benar-benar dari SPKS  atau dimanipulasi?

2. Banyak Hal Ganjil di 21 Poktan Penerima
Informasi yang diterima LPK-RI memunculkan tanda tanya besar:

  • – Nama anggota tumpang tindih satu orang masuk di dua kelompok berbeda
  • – Luas lahan yang didaftarkan tak sesuai kenyataan di lokasi
  • – Ada kelompok yang baru “lahir” mendadak, tepat sebelum bibit turun
  • – Nama ketua kelompok bahkan tak dikenal warga setempat
  • “Apakah data yang bermasalah ini berasal dari usulan yang didampingi SPKS pimpinan Bapak Bernadus Mohtar? Jika iya, dia harus menjelaskan. Jika bukan, siapa yang memanfaatkan nama besar SPKS?” tanya LPK-RI.

3. Ada Peran Ganda yang Harus Dijelaskan
Di bawah SPKS, ada Koperasi Persada Engkesik Lestari yang membina 300 petani di 650 hektare  dan yang pertama dapat sertifikat ISPO di Kalbar tahun 2022. LPK-RI ingin memastikan: apakah penentuan 21 poktan penerima bibit murni berdasarkan kebutuhan petani atau ada yang diuntungkan lebih dulu?

Baca Juga  Anggota Intel Kodim 0209 Labusel Ringkus Bandar Narkoba

EMPAT HAL YANG WAJIB DIJAWAB BERDAS MOHTAR

LPK-RI tidak main-main. Ada daftar pertanyaan yang harus dijawab secara terbuka:

  • ① Buka database lengkap 2.000 petani binaan SPKS
  • ② Jelaskan: 21 poktan penerima ini usulan siapa — SPKS atau Dinas?
  • ③ Bagaimana cara verifikasi kelayakan poktan dilakukan? Tunjukkan buktinya
  • ④ Dari mana sumber bibit 57.700 batang? Bersertifikat PPKS atau bibit asalan?

“Kami tidak menuduh. Kami minta bukti. Kalau datanya bersih, audit ini justru membersihkan nama baik Bapak Bernadus Mohtar. Tapi kalau ada yang ditutupi maka sebagai ketua, beliau yang paling pertama harus bertanggung jawab,” tegas LPK-RI.

BATAS WAKTU 7 HARI  JIKA DIAM, KAMI TURUN LAPANGAN!

Hingga berita ini diturunkan, Bernadus Mohtar belum memberikan penjelasan rinci. Sebelumnya ia hanya mengatakan mendukung program Bupati Aron tanpa menyentuh satu pun dari keempat poin di atas.

LPK-RI akan segera mengirim surat klarifikasi resmi kepada Bernadus Mohtar dan Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan Sekadau.

“Kami beri waktu 7 hari. Jika tidak ada jawaban yang memuaskan kami turun ke lapangan. Verifikasi by name, by address satu per satu, rumah ke rumah. Hasilnya akan kami serahkan langsung ke Bupati Sekadau dan Kejaksaan Negeri Sekadau,”tetangnya.

Dasar Hukum Tak Bisa Ditawar:

  • – UU No. 8/1999 → Perlindungan Konsumen  bibit harus terjamin kualitasnya
  • – Permentan No. 3/2022 → Pengelolaan Kebun Sawit  data harus akurat
  • – UU No. 14/2008 → Keterbukaan Informasi Publik  warga berhak tahu data siapa saja yang menerima bantuan negara

“Bantuan rakyat bukan barang yang boleh disembunyikan datanya. Transparansi itu bukan permohonan  itu hak rakyat. Dan jika data tak bisa dibuka, berarti ada yang perlu ditakutkan,”pungkasnya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *