Bersumber Dari Keuangan Negara, Perumahan Exs Huntara Pengungsi Erupsi Gunung Sinabung Disewakan

Perumahan exs Hunian Sementara (Huntara) di lahan hamparan Desa Ndokum Siroga disewakan ke warga pendatang.

Beritatrends,Tanah Karo – Ratusan bangunan perumahan hunian sementara (HUNTARA) yang dulunya ditempati oleh warga asal desa kuta tengah dan warga desa Jeraya dan digunakan sebagai hunian sementara bagi warga terdampak erupsi gunung sinabung. Saat ini telah dihuni warga pendatang mayoritas suku Nias.

Beberapa warga pendatang, yang kebetulan ditemui wartawan mengaku telah mebayar sewa bangunan Huntara di ndokum siroga , setiap bulannya sebesar Rp.250.000,- tidak termasuk biaya listrik dan air,

“Kami nyewa disini sudah ada 2 tahun bang, tiap bulannya bayar 250 ribu, tidak termasuk uang listrik dan air, sewanya kami serahkan ke tigan itu, pemilik rumah yang itu,” ujar narasumber sambil menunjuk kearah salahsatu rumah, Minggu, (16/04/2023) sore di perumahan huntara desa ndokum siroga

Exs Huntara dimaksud berada di dua hamparan Desa ndokum siroga, Kecamatan Simpang empat, Kabupaten karo, Provinsi sumatera. Sesuai informasiyang dihimpun bahwa ratusan bangunan rumah hunian sementara tersebut telah disewakan oleh pemilik lahan setelah habis masa sewa lahan mulai sejak 2021

Untuk dijetahui bahwa adapun alasan pemulangan warga asal dua desa yang telah kembali ke desa asal mereka yaitu semenjak status aktifitas gunung Sinabung diturunkan oleh PVMBG (Pusat Vulkanologi Mitigasi dan Badan Geologi) pada september 2021 lalu, dan mulai saat itu perumahan huntara tersebut dikomersilkan oleh pemilik lahan, mengingan sewa lahan sudah habis sejak tahun 2021.

Hal itu sesuai pejelasan dari Kalak BPBD Juspri Nadeak melalui sambungan telphone saat dikonfirmasi tim awak media, prihal adanya praktek sewa menyewa bangunan perumahan yang diketahui bahwa pembagunan huntara tersebut bersumber dari keuangan negara untuk dipakai sementara oleh warga terdampak erupsi sinabung dan selaku penerima manfaat adalah Pemkab Karo. Senin, (17/04/2023)

“Terkait bangunan huntara hingga saat ini belum ada berita acara serah terima kepada BPBD Karo, oleh sebab masa sewa lahan huntara sudah habis waktunya terhitung sejak tahun 2021 lalu, pemilik lahan menyewakan perumahan tersebut. Karna di BPBD karo tidak ada dianggarkan untuk biaya pemeliharaan, jadi kami menilai sah saja itu disewakan pemilik lahan,” ujar Juspri

Disinggung apakah pihak BPBD karo ada menerima bagian dari penerimaan sewa menyewa bangunan huntara tersebut, kalak BPBD karo tegas mengatakan tidak ada menerima bagian dari sewa perumahan tersebut.

“Yang menyewakan perumahan exs huntara bukan BPBD Karo, melainkan pemilik lahan, kami tidak ada menerima hasil sewa menyewa rumah itu,” ucap Juspri Nadeak Selaku Kepala Pelaksana BPBD Karo.

Pos terkait