Bertahun-tahun, Besi Baliho Hasil Penertiban Menumpuk di Satpol PP Magetan

Beritatrends, Magetan – Besi baliho hasil penertiban dari penegakan Peraturan Daerah (Perda) dibiarkan mangkrak hingga menumpuk di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Magetan. Ini sudah terjadi bertahun-tahun lamanya.

Kabid Penegak Perda (Kabid Gakda) Satpol PP dan Damkar Magetan, Gunendar menjelaskan, dalam perundang-undangan daerah tugas Satpol PP adalah menegakan Perda. Dalam penertiban baliho, Satpol PP telah melakukan penertiban terhadap baliho-baliho yang habis ijin dan posisi atau letaknya melanggar ketentuan Perda.

“Dari sekian banyak besi baliho yang menumpuk bertahun-tahun ini, kita tidak bisa berbuat apapun. karena wewenang kita hanya terbatas pada penertiban saja,” kata Gunendar, Jumat (10/11/2023) saat ditemui di kantornya.

Ia mengatakan, dalam perundang-undangan juga disebutkan bahwa setelah dilakukan penertiban, baliho ini sudah menjadi asetnya daerah.

“Tentu saja, setelah menjadi aset daerah tentu pengelolaannya itu oleh daerah. Pengelolaannya itu ada di OPD lain yang lebih berwenang,” tegasnya.

Ironisnya, Satpol PP juga tidak mempunyai tempat maupun gudang untuk menyimpan besi-besi ini, hingga kondisinya terbengkalai bertahun-tahun di lingkungan Kantor.

Selami ini, masih kata Gunendar, koordinasi dan surat menyurat terkait tindak lanjut aset tersebut sudah dilakukan, namun belum ada tindak lanjut.

“Beberapa kali rapat koordinasi telah dilakukan, kita pernah kirimkan surat yang intinya menyampaikan barang-barang yang sudah kita tertibkan (terakhir tahun 2022) untuk segera di tindak lanjuti,” terangnya.

“Hingga saat ini penyelesaiannya belum ada hingga kondisinya seperti ini,” pungkas Gunendar.

Sementara disisi lain, Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Magetan, Bambang Eko mengatakan, untuk melakukan tindak lanjut hasil penindakan baliho dan reklame diperlukan verifikasi terlebih dahulu sesuai Perda.

Baca Juga  Manfaatkanlah DD Pemdes Broto Bangun Jalan Rabat

“Verifikasi dilakukan untuk mengetahui mana yang aset OPD dan mana yang aset pihak ketiga,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, apabila aset (baliho hasil penertiban) tersebut merupakan aset milik OPD akan dikembalikan kembali kepada OPD, sedangkan untuk milik pihak ketiga, sepanjang sudah memenuhi regulasi, baru dicatat sebagai Barang Milik Daerah (BMD).

“Mekanismenya, dilakukan pencatatan dulu sebagai aset, baru nanti kita proses untuk mekanisme penghapusan,” jelas Bambang.

Bambang juga menepis besi hasil penertiban tersebut akan otomatis menjadi aset milik daerah.

“Istilahnya diverifikasi dulu, kalau itu memang asetnya milik OPD akan dikembalikan kepada OPD. Nanti kita akan bantu untuk prosesnya penghapusan untuk OPD,” tegas Bambang.

Lalu untuk aset milik pihak ketiga, harus melalui mekanisme diakusisi menjadi aset dulu.

“Kami menyebutnya aset persediaan. Baru setelah itu dilakukan proses penghapusan dengan mekanisme untuk penjualan secara lelang,” jelas Bambang.

Ketika objek tersebut sudah ada kepastian, baru akan ditindak lanjuti.

Menurut Bambang, OPD atau pihak ketiga seharusnya melaporkan bahwa baliho atau reklame adalah miliknya. Walaupun dicatat sebagai barang milik daerah tidak harus diserahkan di aset.

“Secara adminitrasi kalau itu kepunyaan OPD pasti ada datanya, itu nanti yang menjadi penghapusan adalah nilai yang ada di datanya,” katanya.

Selain itu, bambang juga mengaku selama ini juga telah menerima laporan dari Satpol PP dari hasil penindakan tersebut.

Pihaknya akan memastikan dahulu, terkait dengan aset-aset yang dilakukan penertiban itu.

“Selama ini aset dari OPD mana maupun pihak ketiga, kami belum jelas. Karena OPD yang ada aset reklame nya kadang juga tidak melaporkan datanya kepada kami,” ungkap Bagian Aset Pemkab Magetan.

Pos terkait