Bupati Magetan Angkat Bicara : Penahanan Dirtek PDAM Tirta Lawa Biar Diproses Sesuai Hukum Yang Berlaku

Direktur Teknik PDAM Lawu Tirta Kabupaten Magetan Sandi Kunariyanto setelah pemeriksaan

Beritatrends, Magetan – Diberitakan sebelumnya Kantor PDAM Tirta Sari Taman Kota Madiun yang berada di Jalan Sulawesi No 18, Kota Madiun, Jawa Timur. Jaksa Kejari Kota Madiun telah menyelidiki dugaan kasus korupsi di PDAM Kota Madiun sejak beberapa waktu lalu.

Saat itu Kepala Kejaksaan Negeri Kota Madiun, Bambang Panca WH saat dikonfirmasi membenarkan penyelidikan dugaan korupsi di PDAM Kota Madiun, Kamis (14/10/2021) yang lalu.

Akhirnya Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Madiun menetapkan Sandi Kunariyanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran untuk 14 Tenaga Harian Lepas (THL) di lingkup PDAM Tirta Taman Sari Kota Madiun, Senin (6/12/2021) kemarin.

Sandi Kunariyanto saat ini menjabat Direktur Teknik PDAM Lawu Tirta Kabupaten Magetan, sejak 11 Februari 2021 lalu. Saat itu Sandi merupakan Kabag Tranmisi dan Distribusi PDAM Tirta Taman Sari Kota Madiun periode 2015-2021.

Sandi ditahan, sebelumnya penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 32 saksi dan pengumpulan alat bukti. Dirasa saksi dan alat bukti mencukupi, bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka.

Tersangka langsung dilakukan penahanan di Lapas I Madiun untuk waktu selama 20 hari terhitung sejak hari Senin (6/12/2021). Penahanan ini dilakukan untuk mempercepat proses pemeriksaan dan pertimbangan penyidik, penahanan terhitung hari Senin (6/12/2021) hingga 25 Desember 2021 mendatang.

Bupati Magetan Suprawoto angkat bicara, biarlah itu di proses sesuai hukum yang berlaku, memang beliau itu dari PDAM Tirta Taman Sari Kota Madiun dan mendaftar di PDAM Lawu Tirta Magetan.

“Sesuai dengan hukum nanti kalau yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dan kita sudah mendapat suratnya nanti akan bebaskan sementara sesuai dengan ketentuan.” Jelas Bupati.

Baca Juga  Turunkan Pasukan Jam Rawan, Kapoldasu: Pastikan Aktifitas Masyarakat Aman

Lanjutnya, kelemahan kita ini adalah ketika kita ada seleksi itu mencari rekan jejak, oleh sebab itu dulu kita buka, dan kalau ada masukan dari masyarakat masuk.

“Uji Publik itu adalah untuk melihat supaya masyarakat yang tahu agar melaporkan, Saya saja misalkan ada kasus ditempat saya, dan ada yang mau saya angkat eselon 2 dan malam hari saya dapat WA, saya batalkan pengangkatan tersebut,” imbuh Bupati.

Pihaknya menambahkan, untuk kasus yang terjadi di PDAM Lawu Tirta Magetan itu biarlah di proses sesuai hukum yang berlaku, pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *