Mengaku Relawan Covid, Polres Magetan Amankan 3 Tersangka

Beritatrends, Magetan – Setelah maraknya tindakan kejahatan yang berkedok menawarkan Bantuan Sosial (Bansos) yang terjadi di Kabupaten Magetan dan sejumlah daerah lainnya, akhirnya Polres Magetan berhasil amankan 3 pelaku tindak kejahatan berkedok relawan covid-19.

Dalam Press Conference yang dilaksanakan di halaman Polres Magetan, Kapolres Magetan AKBP Yakhub Silvana Delareskha SIK mengatakan dalam aksinya ke 3 pelaku yang berkedok menawarkan bansos covid-19 tersebut mengambil dan membawa barang perhiasan milik warga.

Modus Operandi Ke 3 pelaku RW, AJ, dan MA mengaku sebagai petugas covid-19 yang menawarkan hadiah berupa Uang Tunai, Sembako, dan Kompor Gas.

“Untuk meyakinkan korban para pelaku ini menggunakan seragam dan mempunyai identitas, sehingga sangat meyakinkan korban seolah – olah mereka itu memang petugas relawan covid-19.” jelasnya.

Lanjutnya, untuk mengelabuhi korban, pelaku ini datang dan menanyakan korban apakah sudah tervaksin apa belum, dan apabila korban sudah tervaksin maka pelaku memberikan hadiah berupa kompor gas, uang tunai, atau sembako.

“Namun disaat korban menerima hadiah berupa kompor gas ada persyaratan yang diminta oleh pelaku untuk melepas perhiasan yang digunakan dan diajak ke dapur untuk keperluan foto dokumentasi.” imbuhnya.

Akhirnya korban melepas perhiasan dan ada salah satu pelaku yang mengamati dimana perhiasan korban diletakkan, kemudian pelaku mengajak korban ke dapur untuk keperluan foto dokumentasi.

“Lengahnya korban disaat foto dokumentasilah salah satu pelaku mulai melakukan aksinya mengambil perhiasan tersebut.” tegasnya.

Ke 3 pelaku yang mengaku relawan covid-19 ini tertangkap di wilayah Panekan Magetan dan di wilayah Brebes.

Dari penangkapan tersangka, Polres Magetan berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) berupa 1 lembar surat cincin, 1 buah cincin palsu, uang tunai sebesar Rp. 1.300.000., 2 gelang imitasi, 1 kalung emas seberat 2 gram, 1 unit mobil, 1 kalung emas seberat 6 gram, 1 kalung emas seberat 3 gram, 1 liontin seberat 0,5 gram, uang tunai sebanyak Rp. 43.000., seragam, dan kartu identitas bertulis Multi Gas Indonesia.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini ke 3 tersangka terjerat pasal 378 KUHP dan atau pasal 363 KUHP Jo Pasal 64 KUHP dengan hukuman penjara paling lama 7 Tahun penjara.

Pos terkait