Magetan , beritatrends.co.id – Suasana pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Magetan bakal berubah lebih tertib mulai sekarang. Bupati Magetan menerbitkan Surat Edaran Nomor 100.5.3.2/111/403.1.3/2026 tertanggal 31 Mei 2026 yang berisi penguatan disiplin aparatur sipil negara saat sedang bertugas. Langkah tegas ini disambut baik oleh kalangan masyarakat maupun organisasi kemasyarakatan.
Dasar dikeluarkannya surat ini bukan tanpa alasan. Pemerintah daerah ingin terus meningkatkan dedikasi, profesionalisme, integritas, dan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Aturan ini juga merujuk pada sejumlah peraturan tertinggi mulai dari Undang-Undang ASN, Peraturan Pemerintah tentang Disiplin Pegawai, hingga Instruksi Presiden mengenai pelayanan publik.
Apa saja inti aturannya?
Secara singkat namun tegas, surat edaran ini memuat tiga larangan utama:
1. Dilarang melaksanakan tugas lain atau menerima pekerjaan tambahan di luar tanggung jawab utamanya, baik yang berupa pekerjaan berbayar maupun tidak, selama jam kerja berlangsung.
2. Dilarang meninggalkan tempat tugas tanpa izin sah, melalaikan kewajiban, maupun melakukan kegiatan lain yang tidak ada hubungannya dengan pekerjaan dinas.
3. Dilarang berbelanja maupun berdagang baik secara langsung maupun lewat media daring saat jam dinas berjalan.
Bahkan, pemerintah daerah melengkapi aturan ini dengan rincian kegiatan yang dianggap menyimpang: mulai dari berbelanja ke pasar, warung, toko, pasar swalayan, hingga tempat jual bel daring; melakukan transaksi jual-beli barang dan jasa apa pun; hingga mengurus kepentingan pribadi seperti berobat, mengantar jemput anak, atau urusan keluarga lainnya pada jam kerja.
Pemerintah juga memerintahkan seluruh pimpinan satuan kerja untuk senantiasa mengawasi, menegakkan disiplin, memastikan absensi berjalan benar, dan menindak tegas siapa saja yang melanggar. Pengawasan ini pun melibatkan Badan Kepegawaian, Inspektorat, serta seluruh unit kerja terkait agar aturan ini tidak sekadar jadi tulisan di atas kertas.
Apresiasi dari LSM Magetan Center
Beni Ardi, juru bicara LSM Magetan Center, memberikan apresiasi tinggi atas kebijakan ini. “Kami sangat mendukung langkah yang diambil Pemerintah Kabupaten Magetan. Disiplin adalah kunci pelayanan yang baik. Jika aparatur fokus pada tugasnya saat jam kerja, maka masyarakat yang berhak dilayani akan merasa puas dan dihargai. Selama ini banyak keluhan pelayanan lambat karena pegawai sibuk urusan lain. Semoga aturan ini benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu,” ujarnya tegas.
Surat edaran ini ditandatangani langsung oleh Bupati Magetan Suprawoto, dan berlaku mulai hari ini untuk seluruh pegawai di lingkungan pemerintah daerah setempat. Semoga ke depan, wajah pelayanan publik di Magetan makin bersih, rapi, dan prima bagi seluruh rakyat.





