Bupati Ngawi, Ony Anwar Harsono memberikan cinderamata kepada nara sumber kegiatan Rapat Koordinasi Verifikasi Teknis, Verifikasi Yuridis, dan Harmonisasi Produk Hukum bersama kantor kementrian hukum Jawa Timur di Nata Azana Hotel, Senin (19/10/2026).
Beritatrends,Ngawi- Bupati Ngawi Ony Anwar Harsono menyatakan regulasi yang baik harus mampu menjaga keseimbangan antara fleksibilitas pemerintah daerah dalam menjalankan kebijakan dan kepastian hukum bagi pihak-pihak yang terdampak. Untuk itu produk hukum yang hadir dapat memfasilitasi semua pihak dan mempermudah pelayanan masyarakat.
Harapan itu disampaikan Bupati Ngawi, Ony Anwar Harsono saat membuka kegiatan Rapat Koordinasi Verifikasi Teknis, Verifikasi Yuridis, dan Harmonisasi Produk Hukum bersama kantor kementrian hukum Jawa Timur di Nata Azana, Senin (19/10/2026).
“Produk-produk yang kita hadirkan ini benar-benar bisa memfasilitasi keinginan semua pihak. Tidak hanya pemerintah daerah yang memiliki instrumen regulator, tetapi masyarakat sebagai penerima pelayanan juga mendapatkan pelayanan mudah, prima dan baik. Para pengusaha pun bisa memperoleh kepastian hukum,” kata Ony.
Orang nomer satu di Pemkab Ngawi itu mengatakan pentingnya pendampingan sejak tahap awal pembentukan regulasi. Untuk itu pembahasan produk hukum tidak boleh hanya berfokus pada proses penyusunan, tetapi harus memastikan tujuan, arah kebijakan, serta instrumen yang digunakan benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
“Roh daripada kegiatan itu muaranya mau ke mana, instrumen-instrumen apa saja yang diperhatikan. Ini supaya peraturan daerah maupun peraturan bupati tidak rigid, justru lebih fleksibel, tetapi kemudian tetap on the track,” kata Ony.
Bagi Ony pendampingan dan koordinasi lintas instansi menjadi bagian penting untuk menjaga kualitas regulasi. Proses harmonisasi dan sinkronisasi yang melibatkan Biro Hukum, Kantor Wilayah Kementerian Hukum, hingga pemerintah pusat supaya aturan yang disusun tidak tumpang tindih dan tetap selaras.
Menyoal perda perangkat desa yang dikembalikan oleh Pansus II DRPD Ngawi, Ony menuturkan sejumlah usulan regulasi memang perlu diselaraskan dengan arah kebijakan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Desa.
Dengan demikian harmonisasi sejak tahap perencanaan dinilai penting agar pemerintah daerah dapat menyesuaikan rancangan aturan sebelum memasuki tahapan lebih lanjut.
Sementara itu Kabag Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Ngawi, Chandraningsih Tri Widyaningrum mengungkapkan usai dirinya dilantik, dia telah menyelesaikan 39 rancangan regulasi terdiri dari 9 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan 30 Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup)
Ia mengatakan Bagian Hukum Setda Kabupaten Ngawi melakukan akselerasi penyusunan produk hukum agar pengundangan produk hukum sesuai dengan target Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) dan Program Pembentukan Peraturan Kepala Daerah (Propemperkada) Tahun 2026. “Kami juga memastikan tahapan penyusunan produk hukum sesuai dengan regulasi untuk memastikan setiap produk hukum tidak sekedar memenuhi aspek administratif, tetapi juga memberikan kepastian hukum, mempermudah pelayanan publik, dan mendukung iklim usaha yang sehat,” demikian Chandra





