Hakim PN Medan Beri Peringatan Keras, Tergugat Perkara PT Toba Surimi Wajib Hadir 2 November

Medan, Beritatrends.co.id – Ketegasan ditunjukkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan yang menangani perkara gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) antara PT Toba Surimi Industries Tbk melawan Bank Mandiri dan puluhan pihak lainnya. Di tengah absennya sejumlah pihak dari total 30 tergugat, hakim memerintahkan agar Tergugat nomor 12 sampai dengan 29 dipastikan hadir pada persidangan mendatang.

​Pesan yang disampaikan pimpinan sidang sangat lugas: hukum acara perdata harus dihormati. Ketidakhadiran pihak tergugat yang dipanggil secara patut tidak akan menyurutkan proses hukum, melainkan berisiko merugikan posisi tergugat sendiri karena berpotensi kehilangan kesempatan membela diri di ruang sidang.

​Masyarakat kini menantikan kelanjutan sidang perkara Nomor 879/Pdt.G/2026/PN Medan ini yang dijadwalkan kembali digelar pada Senin, 2 November 2026. Apakah seluruh tergugat akan mengindahkan panggilan pengadilan, atau majelis hakim akan mengambil tindakan hukum sesuai regulasi acara perdata? Hingga kini, perkara ini masih dalam tahap awal pemeriksaan substansi, di mana asas praduga tak bersalah tetap berlaku bagi seluruh pihak hingga adanya putusan inkrah dari majelis hakim.

Baca Juga  Polres Magetan Buka Bengkel Siaga Dan Lakukan Ramp Check Di Cemorosewu

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *