Beritatrends, Sampang – Oknum Kepala Sekolah Dasar Negeri (Kepsek) MFT inisial di Kecamatan Omben, Sampang, Madura, Jawa Timur, terancam dibui 12 tahun penjara.
Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Sigit Nursiyo Dwiyugo, saat gelar Konferensi Pers di Mapolres Sampang jalan Jamaluddin, Jumat (09/02/2024).
Kasat Reskrim mengatakan, inisial MFT terbukti melakukan tindak pidana kekerasan seksual, terhadap tiga orang korban.
“Korbannya adalah 2 guru dan satu wali murid. Tersangka melakukannya sejak bulan Juli hingga September 2023 lalu,” ungkapnya.
Tempat Kejadiaan Perkara (TKP) tersangka melakukan pelecehan seksual di sekolah tempat oknum menjadi Kepala Sekolah yaitu SDN Madulang, Kecamatan Omben Sampang.
“Kebetulan korban satu kantor dengan tersangka. Pelecehan seksual itu dengan cara memegang payudara, paha dan pantat korban,” jelasnya.
Tidak terima dengan perbuatan oknum tersebut para korban melaporkan ke Polres Sampang.
“Dari hasil penyelidikan, penyidikan dan gelar perkara, perbuatan inisial MFT memenuhi unsur pidana dan terbukti ditetapkan menjadi tersangka,” tandasnya.
Dari keterangan, tersangka, melakukan perbuatan pelecehan seksual terhadap para korban, karena nafsu birahi.
“Sedangkan tersangka sudah mempunyai istri dari akibat perbuatannya tersangka di jerat Pasal 289 Subs Pasal 294 KUHP,” pungkas Sigit.