Cegah Rokok Ilegal, Satpol PP dan Damkar Kab Blitar Gelar Sosialisasi Undang Undang Tentang Cukai Rokok

Sosialisasi Undang Undang Tentang Cukai Rokok

Beritatrends, Blitar – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Blitar bersama Bea Cukai Blitar menggelar sosialisasi gempur rokok ilegal (rokok polos) atau tanpa pita Cukai dengan mengelar Sholawatan dan pengajian , Jumat (15/09/2023) malam di alun alun Kanigoro.

Hadir dalam sosialisasi tersebut, Kasat polpp Kabupaten Blitar, Kejaksaan, Bia cukai Kabupaten Blitar, Bupati Blitar, Asisten, Kepala OPD, Camat Se – Kabupaten, Danramil Kanigoro,Kapolsek Kanigoro, dan masyarakat yang ikut Sholawatan dan pengajian.

Kegiatan yang didanai dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembaku (DBHCHT) tahun 2023 tersebut untuk mengajak bersama-sama memberantas peredaran rokok ilegal.

Sekitar 300 peserta dari masyarakat di Kabupaten Blitar khususnya para pedagang rokok di wilayah Kanigoro termasuk para pedagang diberikan pengetahuan soal sanksi dan larangan terkait cukai dengan narasumber dari Satpol PP Kabupaten Blitar, Kantor Bea Cukai Blitar dan Kejaksaan Negeri Blitar.

Plt Kepala Satpol PP Kabupaten Blitar, Wahyudi mengatakan, agenda kali ini pihaknya menggelar kegiatan Sholawatan dan pengajian yang dikemas dengan sosialisasi perundang-undangan gempur rokok ilegal yang diikuti peserta dari warga masyarakat kabupaten Blitar.

“Kegiataan seperti ini sangat sangat luar biasa yang datang dan kita mendatangkan kyai dari Jawa Tengah, karena dengan banyaknya yang hadir, maka sosialisasi yang kita gelar berhasil dan bisa mencegah peredaran rokok Ilegal,” jelasya

Harap Wahyudi dengan digelarnya sosialisasi ini pihaknya berharap keberadaan rokok ilegal di Kabupaten Blitar makin berkurang dan ia juga berpesan kepada para pedagang rokok untuk tidak mengedarkan rokok ilegal atau atau rokok tanpa pita cukai.

“Saya juga berharap kepada masyarakat agar dapat berperan aktif dan turut serta membantu pemerintah dalam upaya pencegahan dan pemberantasan peredaran rokok ilegal,” kata Yudhi.

Baca Juga  Staf Ahli Bupati Landak Hadiri Rapat Paripurna Ke-7 dan 8 Masa SIdang II Tahun 2024

Ditambahkannya, peredaran rokok ilegal dapat merugikan penerimaan negara dan mengancam keberlangsungan para pelaku usaha.

“Saya menghimbau kepada peserta sosialisasi, untuk mengikuti kegiatan ini dengan seksama, sehingga informasi bisa diterima dengan baik,” harapnya.

Pihaknya juga mengajak para peserta sosialisasi untuk berpartisipasi dalam menggempur peredaran rokok ilegal di Kabupaten Blitar karena keberadaanya sangat merugikan negara.

“Mari bersama-sama perangi rokok ilegal, sehingga masyarakat dapat mengkonsumsi produk rokok yang terjamin keamanannya, serta hasil cukai rokok masuk kas negara yang manfaatnya kembali untuk pembangunan, sehingga kita rasakan bersama manfaatnya,” pungkas Yudhi.

Bupati Blitar Rini Syarifah dalam sambutanya menyampaikan, Kami sangat mendukung dengan adanya kegiatan Sosialisasi ketentuan perundang – undangan di bidang Cukai, sekaligus kita akan bersholawat bersama Gus Son dan Gus Muwafiq.
“Dan untuk masyarakat yang barangkali saat ini masih menjual dan atau mengkonsumsi rokok yang belum ada pita cukainya segera beralih, pakai yang legal, yang ada pita cukainya. Karena ini salah satu wujud peran serta masyarakat dalam membantu pemerintah melakukan pencegahan dan pemberantasan peredaran barang kena cukai ilegal,”paparnya.

Sosialisasi juga pernah dikemas dalam hiburan wayangan. Ini juga keren. Jadi manfaat lain yang didapat dari kegiatan sosialisasi tentang cukai yakni sebagai sarana healing, cari hiburan dan mendongkrak perekonomian warga,”pungkas Bupati Blitar Hj Rini Syarifah.

Pos terkait