Dua Proyek Jembatan Rp 2,6 Miliar di Singkawang Belum Disentuh Meski Kontrak Sudah Berbulan-Bulan
BeritaTrends, Singkawang – Anggaran yang berasal dari utang rakyat seharusnya dikelola dengan sepenuh hati dan ketelitian. Namun kenyataannya, dua proyek strategis pembangunan jembatan di Kota Singkawang yang nilainya mencapai Rp 2.675.125.920 (lebih dari Rp 2,6 miliar), hingga akhir Oktober 2026 ini diduga belum bergerak sama sekali — progresnya masih nol persen.
Yang paling menyayat hati, dana ini bukan uang tunai yang sudah tersedia, melainkan pembiayaan daerah dari lembaga keuangan bank utang yang kelak dibayar dari keringat rakyat Singkawang.
Ada dua paket pekerjaan yang kontraknya sudah ditandatangani sejak Juli–Agustus 2026 :
1. Jembatan / Box Culvert Jl. Raya Sagatani
– Kontrak: 6 Agustus 2026
– Nilai: Rp 1.692.941.066
– Pelaksana: CV. Artha Graha Putera
– Batas waktu: 120 hari → awal Desember 2026
2. Jembatan / Box Culvert Jl. Jembatan 25
– Kontrak: 28 Juli 2026
– Nilai: Rp 982.184.854
– Pelaksana: CV. Duta Gemilang Konstruksi
– Batas waktu: 120 hari → akhir November 2026
Yang menarik perhatian, kedua proyek diawasi oleh konsultan yang sama: CV. Java Bima Citra. Pertanyaannya, di mana fungsi pengawasan itu berjalan jika pekerjaan belum dimulai padahal kontrak sudah puluhan hari berjalan?
Secara hitungan hari, Jembatan 25 seharusnya sudah memasuki hari ke-90 dengan kemajuan minimal 75%. Jembatan Sagatani pun seharusnya sudah berjalan hari ke-80 dengan kemajuan sekitar 60%. Namun fakta di lapangan berbicara lain: lokasi proyek belum terlihat aktivitas yang berarti.
Jika dibiarkan, kontraktor bisa dikenakan sanksi keterlambatan sesuai Perpres No. 12 Tahun 2021 denda 1/1000 nilai kontrak per hari, hingga pemutusan hubungan kerja dan dimasukkan dalam daftar hitam pengadaan.
Ini yang paling menohok. Karena sumber dananya adalah Pembiayaan Daerah dari Lembaga Keuangan Bank, Pemkot Singkawang wajib membayar cicilan pokok beserta bunganya setiap tahun — terlepas dari apakah jembatan itu terbangun atau mangkrak.
Artinya: rakyat tetap membayar utang + bunga, padahal jembatan yang diharapkan memudahkan kehidupan belum juga terwujud.
Kerugiannya berlipat: fasilitas tak kunjung ada, beban keuangan daerah justru terus bertambah.
🗣️ LPK-RI: DINAS PUPR HARUS BERTANGGUNG JAWAB
Ketua Investigasi LPK-RI Kalbar, Ropinus Rudy, menegaskan ini bukan sekadar keterlambatan biasa:
“Dua jembatan, Rp 2,6 miliar lebih, dan dananya dari utang rakyat. Kontrak Juli dan Agustus, sekarang akhir Oktober belum dikerjakan? Pengawasnya sama pula. Ini ada apa? Kami minta Kepala Dinas PUPR Singkawang jangan diam saja. Segera evaluasi kedua kontraktor dan konsultan pengawasnya. Kalau memang lalai, berikan sanksi tegas. Jangan sampai uang utang yang dibayar pakai pajak rakyat ini terbuang percuma.”
LPK-RI bersama Beritatrends.co.id akan melayangkan surat klarifikasi resmi kepada Dinas PUPR Kota Singkawang. Temuan ini juga akan disampaikan ke Inspektorat dan Kejaksaan Negeri Singkawang guna ditindaklanjuti dengan audit yang transparan dan akuntabel.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas PUPR Kota Singkawang maupun pihak CV. Java Bima Citra belum dapat dimintai keterangan.
Intinya sederhana, Uang rakyat apalagi yang berstatus utang tak boleh dimainkan atau ditelantarkan. Setiap sen wajib dipertanggungjawabkan. Rakyat berhak tahu, dan rakyat berhak melihat hasilnya.





