DEMO DAMAI WARGA DUNGKAN BENGKAYANG VIRAL, LPKRI LAPORKAN KANDANG AYAM KE APH ATAS DUGAAN PELANGGARAN UU LINGKUNGAN & HAK KESEHATAN

 

Bengkayang, beritatrends.co.id – Aksi demo damai warga Dusun Dungkan, Desa Dharma Bhakti, Kecamatan Teriak, Kabupaten Bengkayang, kini viral di media online, TikTok, Instagram, hingga YouTube. Sorotan tertuju pada dampak lingkungan berupa wabah lalat yang mengepung pemukiman akibat kandang ayam kapasitas sekitar 50.000 ekor.

 

Menindaklanjuti hal tersebut, Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia – LPKRI menyatakan akan melakukan pelaporan resmi ke Aparat Penegak Hukum – APH.

 

Diduga Langgar Sejumlah Pasal

Dalam kesimpulan awalnya, LPKRI menduga ada beberapa pelanggaran hukum dalam operasional kandang milik pengusaha berinisial FO tersebut.

 

Berikut pasal-pasal yang disorot LPKRI:

 

1. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Pasal 69 ayat 1: Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.

Pasal 98: Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun.

Dugaan: Pembuangan limbah kotoran ayam yang memicu wabah lalat dan bau menyengat.

 

2. UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Pasal 4 huruf h: Hak konsumen untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Dugaan: Hak warga untuk mendapatkan lingkungan sehat terampas akibat dampak kandang.

 

3. UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan

Pasal 165: Setiap orang yang dengan sengaja menghalangi program kesehatan yang menyebabkan gangguan kesehatan orang lain, dapat dipidana.

Dugaan: Wabah lalat berpotensi menjadi vektor penyakit DBD, disentri, dan gangguan pernapasan.

 

4. Perda Kab. Bengkayang tentang Izin Gangguan/HO

Dugaan: Pendirian kandang di kawasan padat penduduk tanpa persetujuan warga sekitar sesuai aturan izin gangguan.

 

Baca Juga  Pengambilan Sumpah/ Janji PNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Karo Tahun Anggaran 2022

“Harus Ada Konsekuensi Hukum”

Saat dihubungi terpisah melalui telepon selulernya, Ropinus Rudy dari LPKRI membenarkan langkah hukum akan ditempuh.

 

“Benar, langkah selanjutnya memang harus ada konsekuensi hukum, terhadap pelanggaran yang dimaksud,” ujarnya.

 

Sebelumnya, warga secara spontan memortal jalan akses ke kandang dan menuntut penutupan permanen. Mereka resah karena lalat memenuhi lantai, meja, dapur, ditambah bau tidak sedap dan pencemaran udara.

 

Tuntutan Warga & LPKRI

1. Audit ulang izin dan AMDAL/UKL-UPL kandang oleh DLH & DPMPTSP Kab. Bengkayang

2. Penutupan permanen atau relokasi kandang dari zona pemukiman

3. Proses hukum terhadap penanggung jawab atas dugaan pencemaran lingkungan

 

Kasus ini kini menjadi perhatian publik. LPKRI dijadwalkan melayangkan laporan resmi ke Polres Bengkayang dan Polda Kalbar dalam waktu dekat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *