Dewan Terus Tagih Perpres 80, Ini Jawaban Pj Bupati Magetan

Sisang Paripurna : Ini Jawaban Pj Bupati Magetan

Beritatrends, Magetan – Hingga berakhirnya masa jabatan Bupati Suprawoto-Nanik Endang Rusminiarti (ProNa), pelaksanaan Perpres 80 tahun 2019 belum juga terealisasi.

Hingga kini, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Magetan secara masif terus menagih tiga proyek strategis yang sangat diharapkan masyarakat tersebut.

Ketiga proyek strategis meliputi Relokasi Lingkungan Industri Kulit (LIK), Pembangunan obyek wisata Sarangan, dan Interchange atau Exit Toll.

“Sampai sekarang masih sama jawabannya, seperti LIK masih kajian studi kelayakan dan belum dapat tanah. Yang penting setiap tahun kita ingatkan kalo ada Perpres sebenarnya tinggal nangkap,” ujar Ketua DPRD Magetan, Sujatno, Selasa (26/09/2023).

Sementara Pj. Bupati Magetan Hergunadi melalui Plh. Sekdakab Magetan Hermawan mengatakan, program LIK 2 baru melalui tahap studi kelayakan yang akan berlanjut pada tahapan penetapan lokasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim).

“Namun karena belum siapnya pengadaan lahan sehingga belum dapat dilakukan proses lebih lanjut dalam penetapan lokasinya,” jelasnya, saat Rapat Paripurna DPRD Magetan agenda Tanggapan dan/atau Jawaban Bupati terhadap Pemandangan Umum Fraksi DPRD tentang Raperda RAPBD tahun 2023, di ruang rapat setempat.

Kemudian terkait revitalisasi kawasan Sarangan, pihaknya mengaku telah mengusulkan ke Bappeda Provinsi Jatim pada Rakotek 2024.

“Hasil Desk pertama bada bulan Maret, status usulan akan dibahas lebih lanjut dan diusulkan melalui lokasi Prioritas DAK tahun 2023, dan terus mengupayakan pengusulan melalui DAK jalur Perpres 80/2019 atau skema dan sumber pendanaan lainnya,” paparnya.

Sementara terkait usulan pembangunan exit tol di Magetan, Hermawan menyebut telah mengupayakan berbagai dukungan kesiapan dari Pemda Magetan.

Kesiapan tersebut, lanjutnya, mulai dari studi kelayakan, studi pendahuluan, sampai dengan studi terhadap timbulan lalulintasnya, sesuai arahan Badan Pengelola Jalan Tol (BPJT), Dirjen Binarga Kementerian-PUPR, Bappenas, serta Kemenko Perekonomian.

Baca Juga  Komisi 1 DPRD Kabupaten Blitar Gelar Rapat Kerja dengan KPU dan OPD Terkait

“Dari hasil serangkaian konsultasi dan pembahasan, sesuai kewenangannnya, untuk pelaksanaan nantinya akan dilaksanakan oleh BPJT dan operator jalan tol yang ditunjuk sesuai arahan Kementerian PUPR,” tandasnya.

Pos terkait