Beritatrends.co.id, Rohil – Hutan rakyat di Kepenghuluan Labuhan Tangga Kecil, Kabupaten Rokan Hilir, terancam. Satu unit alat berat excavator terpantau masuk ke wilayah tersebut pada Kamis, 27 Agustus 2026 siang. Kehadiran mesin raksasa itu memicu kecurigaan warga.
Menyusup Lewat Parit Endang
Menurut keterangan warga, excavator pertama kali terlihat melintas di Jalan Parit Endang sekitar pukul 12.00 WIB. Dari lokasi itu alat berat bergerak menuju arah Labuhan Tanggo Baru.
Tujuan akhirnya diduga kuat adalah kawasan hutan rakyat dan lahan milik warga di Labuhan Tangga Kecil.
“Yang bawa alat itu orang luar. Bukan orang sini,” ujar seorang warga yang enggan disebut namanya kepada Beritatrends.co.id Jumat 29 Agustus 2026.
Diduga Target 200 Hektare
Masuknya excavator diduga bukan tanpa sebab. Berdasarkan informasi yang dihimpun, alat tersebut akan digunakan untuk membuka lahan baru.
Luas lahan yang akan dibuka disebut mencapai 200 hektare. Lahan itu rencananya akan dijadikan kebun.
Angka 200 hektare setara ratusan lapangan bola. Warga khawatir jika pembiaran terus terjadi, kawasan akan gundul.
Diiduga Ada Aktor, Investor, dan DP
Kasus ini makin pelik karena diduga ada jaringan di belakangnya.
Informasi awal menyebutkan ada pihak yang berperan sebagai aktor di lapangan. Ada juga yang bertugas mencari investor untuk membiayai pembukaan lahan 200 hektare tersebut.
Lebih mengejutkan, disebut-sebut ada sponsor dari luar daerah, tepatnya Sumatera Utara, yang mendanai kegiatan ini.
Sumber juga menyebut sudah ada uang muka atau DP untuk 40 pancang. “Dana untuk pengurus warga tempatan diduga sudah keluar,” kata sumber.
Catatan Redaksi: Hingga berita ini ditulis, informasi terkait nama, sponsor, dan DP masih dalam proses verifikasi di lapangan. Pihak yang disebut berhak memberikan klarifikasi.
Diduga Langgar UU: Buka Lahan Tanpa Izin
Pertanyaan besar muncul, apakah pembukaan lahan ini sudah mengantongi izin resmi. Hingga kini belum ada dokumen yang bisa dikonfirmasi.
Padahal secara hukum setiap pembukaan lahan wajib berizin. Berdasarkan UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dalam UU No. 6 Tahun 2023, setiap orang dilarang membuka dan/atau menguasai kawasan hutan tanpa izin pejabat berwenang.
Selain itu, UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 36 dan 109* mewajibkan setiap usaha memiliki izin lingkungan. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dipidana.
“Jika benar alat berat digunakan untuk membuka lahan tanpa izin, maka ini sudah masuk unsur pidana kehutanan dan lingkungan,” ujar seorang pengamat hukum di Rohil.
Penghulu Hendri Didesak Bicara
Arah pertanyaan kini tertuju ke pemerintah desa. Awak media telah berupaya menghubungi Datuk Penghulu Labuhan Tangga Kecil, Hendri.
Sebagai pemegang kewenangan teritorial, publik berhak tahu. Apakah beliau mengetahui rencana pembukaan lahan ini? Siapa yang memberi izin masuknya excavator? Bagaimana peran RT dan RW?
Hingga berita ini diturunkan, konfirmasi dari pihak kepenghuluan belum diterima.
“Ini kan wilayah penghulu. Masa alat sebesar itu bisa masuk tanpa ada yang tahu,” ucap warga lain dengan nada heran.
Warga Desak APH Bertindak
Di tengah kebingungan, warga berharap kepada aparat. Mereka mendesak Polri, TNI, dan KLHK segera turun ke lokasi.
Tuntutannya jelas: sita alat berat sebelum hutan semakin rusak, dan usut tuntas siapa dalang di balik pembukaan lahan 200 hektare ini sesuai aturan hukum yang berlaku.
“Jangan sampai Labuhan Tangga Kecil menjadi korban berikutnya dari keserakahan mafia lahan,” tegas warga.
Kasus ini menjadi ujian bagi aparat penegak hukum, pemerintah desa, dan kita semua untuk menegakkan aturan.
Informasi mengenai aktor, investor, dan DP kini sudah di tangan media. Tinggal menunggu keberanian untuk membongkarnya sampai tuntas.





