Dinas Perhubungan Perlu Tertibkan Parkir Liar Atau Parkir Tampa Izin Di Kabupaten Pringsewu

Parkir Liar Atau Parkir Tampa Izin Di Kabupaten Pringsewu.

Beritatrends, Pringsewu – Warga kabupaten Pringsewu mengaku resah dengan keberadaan juru parkir liar yang kerap beroperasi disejumlah tempat umum di kabupaten Pringsewu.

Seperti yang terjadi disekitar Bank BRI Cabang Pringsewu, Rumah makan, lokasi futsal dan sejumlah tempat lainnya.

Ditempat itu, alih alih mengaku sebagai juru parkir, mereka memungut uang kisaran hingga Rp 3000 kepada para pengendara dengan dalih membayar uang parkir.

Tak hanya disitu, ditempat pusat perbelanjaan pun tidak luput dari sasaran operasi tukang parkir liar. Terlebih lagi, di halaman Alfa Midi Super di Jl Jendral Sudirman tepatnya didepan pendopo Kabupaten Pringsewu.

Menyoroti akan hal itu, Himpunan Putra Putri Angkatan Darat ( HIPAKAD) Kabupaten Pringsewu angkat bicara dan mendesak kepada dinas terkait khususnya dinas perhubungan dan aparat keamanan di kabupaten setempat agar menindak tegas, menertibkan atau sekaligus melakukan pembinaan terhadap tukang parkir yang masih liar.

Hal itu disampaikan ketua HIPAKAD Kabupaten Pringsewu Cikhan Kristianda saat meninjau sejumlah lokasi parkir di Kabupaten setempat, Sabtu (8/10/22).

Menurut Cikhan, dengan dilakukannya penertiban terhadap juru parkir yang belum mengantongi ijin, secara otomatis akan menambah pendapatan asli daerah di Kabupaten setempat.

Sebaliknya menurut Cikhan, jika juru parkir yang belum mengantongi ijin tetap dibiarkan beroperasi, maka, akan berefek menjadi kebocoran pendapatan asli daerah (PAD) dari retribusi parkir yang semestinya mengalir ke pemerintah.

Selain itu, tambahnya, Keresahan terhadap keberadaan parkir liar ini nyatanya dirasakan kalangan masyarakat dari semua lapisan.

Kebanyakan dari mereka tidak setuju dengan kehadiran tukang parkir liar.

“Artinya, terganggunya publik bukan karena masyarakat yang tidak rela atau tidak mampu memberikan upah kepada juru parkir liar, melainkan akibat alasan lain, seperti soal keamanan. Tak mustahil bisa terjadi bentrokan karena perebutan lahan parkir, “kata Cikhan.

Baca Juga  Kejari Karo Tetapkan Hanya Satu Terdakwa Tindak Pidana Korupsi Dana BLUD RSU Kabanjahe Tahun Anggaran 2018

Ketidaksetujuan masyarakat sebetulnya berakar dari minimnya manfaat yang diberikan juru parkir liar. Alih-alih membantu, nyaris tiga perempat dari publik justru merasa terganggu dengan kehadiran mereka.

Terganggunya masyarakat dengan juru parkir liar ini juga berakar dari pengalaman buruk. Nyatanya, tidak sedikit dari publik yang mengalami peristiwa yang tidak mengenakkan terkait dengan tukang parkir liar.

Tak heran masyarakat pun berharap banyak kepada pemerintah soal juru parkir liar ini agar ditertibkan. Nyaris semua lapisan mengaku setuju bahwa juru parkir harus di bawah pengawasan pemerintah.

“Selain itu saya juga meminta agar penegak perda bisa juga menertibkan keberadaan pengunjung dihalaman Pendopo Pringsewu yang kerap sembarangan memarkirkan kendaraan mereka sehingga sangat menggangu ketertiban dan kelancaran umum, “tegasnya.

Pos terkait