Dinilai Gak Jelas Alasan Pertahankan TP2ID, Bupati Blitar Segera Diinterpelasi DPRD

Hendik Budi Yuantoro

Beritatrends, Blitar – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar melalui Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (F-PDIP) menginisiasi digulirkannya Hak Interpelasi kepada Bupati Blitar Rini Syarifah menyusul tidak jelasnya jawaban bupati terkait alasan kenapa masih dipertahankannya TP2ID sebagai tim pembantu kinerja Bupati Blitar Rini Syarifah.

“Kita lagi merancang draftnya untuk kita mengajukan Hak Interpelasi terhadap kebijakan bupati ya. Kita tahu kemarin di jawaban bupati itu kan masih mempertahankan TP2ID. Kita akan mempertanyakan itu. Apa yang menjadi landasan pokoknya untuk mempertahankan TP2ID. Itu yang harus kita lihat dari sisi kebijakan,” ungkap Jubir Fraksi PDIP yang juga anggota Komisi 4 DPRD Kabupaten Blitar, Hendik Budi Yuantoro, Senin (23/10/2023).

Fraksi PDIP melihat, sambung Hendik, Hak Interpelasi ini akan digulirkan kepada Bupati Blitar Rini Syarifah menyusul masifnya sorotan dari berbagai unsur masyarakat yang merekomendasikan pembubaran terhadap TP2ID yang disinyalir banyak ketidakmanfaatan untuk Kabupaten Blitar.

“Kita menerapkan fungsi pengawasannya di sana. Kalau bupati mempertahankan itu (TP2ID) meksipun sudah ada pandangan 4 fraksi termasuk masyarakat yang melakukan demo, berarti kan ada sesuatu di dalamnya,” katanya.

Hendik menuturkan, sejumlah pointers yang akan ditanyakan kepada Bupati Blitar Rini Syarifah melalui Hak Interpelasi ini meliputi isu nepotisme, intervensi kepada OPD, hingga oligarki yang bercokol di tubuh TP2ID melalui tugas dan fungsinya.

“Kita kan harus melihat standarnyaTP2ID mau kemana sih sebenarnya. Bupati sudah punya pembantu-pembantunya OPD-OPD itu. Kenapa lebih memilih memaksimalkan TP2ID, sementara OPD-OPD kan pembantu resminya yang dia pasti lebih tahu berkaitan terhadap perkembangan, kemajuan dan penganggaran untuk Kabupaten Blitar. Makanya kita bertanya kenapa ini (TP2ID) dipaksakan. Ini ada apa, kepentingannya apa,” tukasnya.

Baca Juga  Sindikat dan Konsorsium Koruptor di Indonesia Yang Sudah Terbangun dan Menjadi Budaya

Informasi yang dihimpun lembaga legislatif memiliki salah satu hak yang diberikan undang-undang yakni Hak Interpelasi. Hak Interpelasi merupakan hak lembaga legislatif untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Diberitakan sebelumnya, Bupati Blitar Rini Syarifah telah memutuskan mempertahankan TP2ID ditengah besarnya aspirasi lapisan masyarakat untuk membubarkan TP2ID yang banyak dinilai masyarakat belum ada manfaatnya untuk Kabupaten Blitar. Menurut Rini, pihaknya mempertahankan TP2ID lantaran masih memerlukan saran dan masukannya.

“Jadi selama ini TP2ID masih kami butuhkan keberadaanya, karena masukan saran itu sangat penting. Kita butuh tim percepatan,” kata Bupati Rini, Rabu (18/10/2023).

 

Pos terkait