Disnakan Magetan Ajak Para Pemotong Hewan Agar Manfaatkan RPH yang Sudah Ber-SNI

Beritatrends, Magetan – Kabupaten Magetan memiliki RPH (Rumah Pemotong Hewan) yang terletak di Pasar Plaosan Magetan, serta ada juga yang sudah berstandar Nasional Indonesia (SNI) yang berlokasi di Carat, Jalan Samudra, Desa Bulukerto, Kabupaten Magetan, Jawa Timur.

RPH di Kabupaten Magetan ini memang belum begitu diminati para penjagal atau pemotong hewan, meskipun begitu Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Magetan tidak henti-hentinya memberikan edukuasi dan sosialisasi kepada Masyarakat seta para penjagal sapi di Kabupaten Magetan.

Sebagai informasi, mulai sarana dan prasarana hingga lokasi sangat mendukung, mulai dari tempat yang bersih, dan peralatan yang sangat canggih ada di RPH tersebut. Hal ini juga dikemukakan oleh Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Magetan.

Saat ditemui dikantornya, Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan (Disnakan) Kabupaten Magetan Drh. Nur Haryani menuturkan bahwa RPH di Magetan ini ada dua, yakni di Pasar Plaosan serta di Jalan Samudra (Carat) yang sudah berstandar SNI Mulai dari peralatan yang memadai, tempatnya bersih, juga terdapat penjagal yang sangat professional. Selasa (21/12/2021)

“Berbagai upaya untuk memberikan fasilitas yang memadai bagi penjagal memang kita perlu pembenahan, seperti halnya RPH di Plaosan, saat ini masih perlu rehab dan penermatan terkait pengelolaan pembuangan limbahnya.” ungkapnya.

Lanjutnya, kalau RPH yang ada di Carat memang sudah SNI dan sudah bersertifikat MUI serta NKV, sebenarnya Disnakan juga terdapat kurang lebih 16 tempat pemotongan hewan milik perorangan yang notabenenya TPH ini sudah tidak layak lagi untuk dijadikan tempat pemotongan.

“Dengan hal ini ada PR bagi kami untuk menggiring mereka untuk berproses untuk semuanya memotong di RPH sesuai dengan UUD 41 Tahun 2014 tentang kesehatan hewan disebutkan bahwa dilarang memotong hewan ternak harus dilakukan di TPA. Dengan hal ini kita terus melakukan pembinaan kepada 16 TPH yang ada di Kabupaten Magetan, Jawa Timur.” imbunya.

Pihaknya berharap semoga ditahun 2022 mendatang target Disnakan semuanya sudah memotong di RPH yang ada, dan Disnakan tidak akan pernah bosan melakukan sosialisasi kepada masyarakat, bahwasanya Kabupaten Magetan juga memiliki RPH yang sudah SNI dan sudah memenuhi syarat MUI serta terbuka untuk umum atau perorangan.

“Tak kalah pentingnya kita juga melakukan sosialisasi kepada masyarakat pentingnya mengkonsumsi daging yang ASUH (Aman, Sehat, Utuh dan Halal), maka dari itu kita juga mulai memberikan kesadaran kepada masyarakat bahwa perlunya mengkonsumsi daging yang benar-benar terjamin kwalitasnya.” tutupnya.

Pos terkait