Disparbud Magetan Berbenah Menghadapi Dibukanya Kembali Wisata Sarangan

Pintu Gerbang Tiket Wisata Sarangan waktu sebelum Pandemi

Beritatrends, Magetan – Diberitakan sebelumnya bahwa aktivitas ilegal pungutan liar mulai marak kembali di beberapa destinasi wisata. Pariwisata Indonesia masih diselimuti masalah klasik. Selain masalah sampah juga masalah pungutan liar (Pungli) masih terjadi di beberapa destinasi wisata seperti Kabupaten Magetan.

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Magetan Joko Trihono mengatakan, ini adalah ketidak pahaman dari petugas yang ada disana ataupun masyarakat yang melakukan kegiatan penarikan parkir yang ada disana.

Didalam pelaksanaan Inmendagri, Sarangan masih kondisi tutup tidak ada penarikan tiket yang ada disana.

Tiket inikan tidak dikenakan parkir, memang tiket itu include dengan parkir setelah orang beli tiket disana diartikan bahwa parkir yang ada dilahanya pemerintah dikawasan Dinas Pariwisata inikan gratis.

Petugas yang melakukan hal itu nantinya tentunya jadi sebuah pencermatan untuk dilakukan pembinaan dan tentu ini merupakan kodite buruk di petugas yang melakukan itu, sehingga nantinya akan kita kenakan sanksi, dengan peraturan perundangan undangan yang berlaku.

Nah keterkaitan dengan adanya e-ticketing ini nanti akan memberikan sebuah kontribusi positif di dalam pengendalian ketidak bertanggungjawaban petugas didalam melaksanakan tugasnya.

Salah satunya tadi menghindari pungli, penarikan hal hal yang tidak memenuhi peraturan perundangan undangan yang berlaku oleh sebab itu pihaknya berupaya melakukan e-ticketing ini setelah pelaksanaan Pandemi ini.

Tentunya tahapan demi tahapan tekerkaitan dengan sesuai aplikasi e-ticketing ini perlu kita sosialisasikan kepada para masyarakat untuk bersama-sama mendukung akuntabilitas pekerjaan Dinas
Pariwisata, bahwa yang masuk tercatat dan yang berada di lokasi wilayah sarangan ini juga merasa nyaman.

Pihaknya selalu menyampaikan kepada setiap staf-staf dan teman – teman yang berada Sarangan baik penanganan tiket, penarikan tiket, kemudian petugas penata kendaraan, petugas kebersihan yang ada Sarangan termasuk satpam untuk selalu mengikuti peraturan perundangan undangan yang berlaku.

“Serupiah pun menyalah gunakan keuangan negara ataupun mengambil dari masyarakat mengatas namakan dengan negara salah satu bentuk pungli, semua konsekuensi keterkaitan dengan undang undang yang berlaku,”pungkasnya.

Pos terkait