Aditya (14) dan barang bukti
Beritatrends, Deli Serdang Sumatera Utara – Aditya (14) warga perumahan Kuta Mbelin, Kecamatan Tiga Panah, Kabupaten Karo terpaksa ditangkap Reskrim Polsek Tanjung Morawa – Polresta Deli Serdang – Polda Sumatara Utara berdasarkan laporan polisi nomor : LP/ 132/ X / 2021/SPKT/Polsek tg.morawa/Polresta Ds/Polda sumut, pada tanggal 01 Oktober 2021. Pelapor an. Samsul Samah.
Kapolresta Deli Serdang , Kombes Pol Yemi Mandagi,SIK,MH melalui Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang , Kompol Dr Muhammad Firdaus, S.IK., M.H menjelaskan bahwa tersangka saat ini sudah diamankan.
Lebih Lanjut , Kasat Menjelaskan kejadian tersebut terjadi Pada hari Selasa tanggal 12 Oktober 2021 sekira pukul 11.00 Wib ,di gang GR Jo. 144 dusun V desa tanjung morawa B ,Kecamatan Tanjung Morawa kab. Deli serdang. Dimana pelaku datang kerumah korban, yang mana pelaku merupakan adek kandung istri korban. selanjutnya pelaku menginap di rumah korban selama 5 (lima) hari .
“Kemudian pada hari Minggu tanggal 17 Okt 2021, sekira pukul 12.00 wib korban mengeluarkan sepeda motornya dan memarkirkan di depan teras rumah korban dalam keadaan stang terkunci dan korban meletakkan kunci sepeda motor tersebut di dalam kamar, selanjutnya korban pergi ke kamar mandi dan tidak berapa lama korban mendengar suara sepeda motor nya hidup dan langsung keluar dari kamar mandi dan melihat sepeda motornya sudah tdk ada lagi di teras rumah korban ,dan pelaku juga tidak ada lagi di rumah dan seketika itu juga korban langsung memanggil istrinya dan menanyakan apa ada menyuruh pelaku membawa sepeda motor tersebut, namun istri korban tidak ada menyuruh pelaku membawa sepeda motor tersebut, selanjutnya korban memeriksa kunci kontak sepeda motor yang di simpan dalam kamar juga telah hilang serta 2 (dua) buah hp merek vivo milik korban yang di simpan dalam kamar,” tutur Kasat menjelaskan .
Masi Kata Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang , Tak terima dengan kejadian tersebut , korban akhirnya membuat laporan resmi ke Polsek Tanjung Morawa pada 17 Oktober 2021 atas dasar laporan tersebut akhirnya tim melakukan penyelidikan dan mengetahui bahwa pelaku pencurian sepeda motor milik korban adalah An. Aditya als Adit yang saat itu juga berada di Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan Tepatnya di sebuah SPBU dan saat itu juga tim reskrim Polsek Tanjung Morawa langsung melakukan penangkapan.
“ Saat pelaku diamnakan dan di introgasi oleh petugas, pelaku mengakui bahwa dirinya mengambil sepada motor korban dan belum menjualnya , untuk proses penyidikan lebih lanjut barang bukti kami amankan ke Mapolsek Tanjung Morawa – Polresta Deli Serdang – Polda Sumatera Utara , Pungkas Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang.