DPRD Duga Bupati Blitar Perkaya Diri, APH Harus Cepat Tindaklanjuti Kisruh Sewa Rumdin Wabup

DPRD Duga Bupati Blitar Perkaya Diri

Beritatrends, Blitar – Kabupaten Blitar – Komisi 1 DPRD Kabupaten Blitar menduga Bupati Blitar Rini Syarifah memperkaya dirinya sendiri melalui sewa rumah dinas (rumdin) Wakil Bupati Blitar dengan rumah yang disewa tidaklah rumah lain yang terletak di Jalan Rinjani 1 Kota Blitar.

Anggota Komisi 1 DPRD Kabupaten Blitar dari Fraksi Partai Gerindra Fredi Agung Kurniawan (Fredi AK) menyebut harus ada tindaklanjut dari Aparat Penegak Hukum (APH) terkait sewa rumdin wabup tersebut.

Ungkapan Fredi ini mengemuka ketika ia menanyakan dasar hukum penentuan sewa rumah dinas wakil bupati kepada Kabag Umum Setda Pemkab Blitar Eko Sumardiyanto ketika sidang pada Jumat, 13 Oktober 2023 di ruang rapat Komisi 1 DPRD Kabupaten Blitar.

Sejauh ini Fredi masih menyoal apa dasar keputusan sehingga Pemerintah Kabupaten (Pemkab) memilih rumah pribadi Bupati Rini sebagai rumah dinas Wakil Bupati Blitar.

Bukan sebatas standar rumahnya, yang menjadi pertanyaan besar adalah dengan mekanisme apa dan siapa yang menentukan rumah pribadi Bupati Blitar disewakan untuk Wakil Bupati Blitar itu, sementara Wakil Bupati Blitar Rahmat Santoso sama sekali tidak pernah menempati dan menggunakannya.

Dengar Pendapat Komisi 1 DPRD Kabupaten Blitar

Politisi Partai Gerindra ini selain meragukan etika moral bupati, juga mempermasalahkan yang menyewakan rumah bupati itu, bupati menerima uang sewa hingga yang menempati rumah itu keluarga bupati sendiri.

Maka seharusnya ada tindaklanjut oleh Aparat Penegak Hukum. Kalau anda sebagai Kabag Umum saya tanya, dengan kondisi ini rumah bupati disewa pemkab apa yang akan dilakukan?, kata Fredi kepada Kabag Umum Eko Sumardiyanto yang tertunduk karena tidak bisa menjawab.

Disinggung mengapa rumah pribadi Zaenal Arifin dan Rini Syarifah yang notabene adalah seorang Bupati Blitar yang disewa, ketika di dalam forum pendengaran itu Kabag Umum Setda Pemkab Blitar Eko Sumardiyanto memang mengaku tidak ada kapasitas untuk menjawab pertanyaan ini. Namun, sebelumnya ia juga mengaku telah melakukan pengawasan rumah yang tepat untuk rumah dinas Wakil Bupati Blitar.

Baca Juga  Bantah Lakukan Penipuan : Bupati Rohil Sebut Ada Unsur Pemerasan

“Terkait yang menempati juga bukan wakil bupati atau siapa mohon izin kami juga tidak bisa menjawab. Yang jelas sesuai akta itu sudah ditempati sejak 1 Mei 2021. Pemilik rumah di akta sangat jelas pemiliknya adalah Pak Zaenal Arifin suaminya (Ibu Rini Syarifah Bupati Blitar) ,” ungkap Eko.

Update informasi yang telah dihimpun team Komisi 1 DPRD Kabupaten Blitar saat ini secara khusus tengah membahas masalah sewa rumah dinas Wakil Bupati Blitar, dimana ada dugaan tidak memperkaya diri sendiri oleh Bupati Blitar Rini Syarifah serta masalah etika pemerintahan yang disebabkan Bupati Blitar Rini Syarifah menerima uang sewa dari anggaran APBD Kabupaten Blitar.

Pos terkait