DPRD & ESDM Jatim Hentikan Paksa Tambang di Magetan: “Kontur Tanah Berbahaya dan Ancam Sumber Air!”

Beritatrends,Magetan – Komisi D DPRD Kabupaten Magetan bersama Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur mengambil sikap tegas terkait polemik aktivitas pertambangan di wilayah setempat. Operasional tambang dinilai membahayakan lingkungan dan mengancam sumber mata air warga.

Ketua Komisi D DPRD Magetan, Hj. Riyin Nur Asiyah, S.Pd., M.M., menyatakan bahwa pihaknya telah turun langsung ke lokasi bersama tim gabungan dan Dinas ESDM Jatim. Hasilnya, ditemukan fakta lapangan yang mengkhawatirkan.

“Kontur tanahnya ini sudah terbukti berisiko tinggi sekali kalau diadakan galian. Makanya kami memohon kepada ESDM Provinsi untuk menerbitkan penghentian sementara,” tegas Hj. Riyin.

Berikut adalah poin-poin utama dari hasil sidak dan evaluasi tersebut:

Penerbitan Surat Penghentian: Dinas ESDM Jatim memastikan segera melayangkan surat penghentian sementara aktivitas galian kepada pengelola, PT Persada Tunggal Abadi.

Perizinan Belum Lengkap: Penghentian ini dilakukan karena pihak penambang masih memiliki beberapa kewajiban perizinan yang belum dipenuhi.

Ancaman Sumber Air: Komisi D DPRD menyoroti keberadaan sumber mata air warga yang terancam. Penyelamatan air bersih menjadi prioritas utama tindakan preventif ini.

Pemanggilan Pihak Terkait: DPRD Magetan akan segera berkoordinasi dengan Polres Magetan untuk memanggil pemilik lahan dan penambang guna mengurai akar masalah.

“Permasalahan ini harus segera kita cari solusinya bersama. Intinya kita berjuang untuk kemaslahatan dan keselamatan masyarakat,” tambah Hj. Riyin.

Pihak Dinas ESDM Jatim melalui Ketua Tim Kerja Evaluasi dan Pelaporan Bidang Pertambangan, Joel Jumawati, juga berkomitmen untuk melakukan evaluasi menyeluruh. Langkah ini diambil untuk memastikan kelangsungan lingkungan dan sumber daya air di wilayah Magetan tetap terjaga.

Baca Juga  Kapolres Ponorogo Berikan Kartu BPJS Ketenagakerjaan Bagi PHL

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *