DPRD Magetan Melalui Komisi C, Gencar Sosialisasikan Pengelolaan Sampah di Tingkat Desa

Anggota Komisi C DPRD Magetan : Dari Sampah Menuju Berkah, Tikno mensosialisasikan bagaimana menghadapi sampah sesuai peraturan yang berlaku.

Beritatrends, Magetan – Solusi penyelesaian masalah terkait sampah terus digencarkan oleh Pemerintah Kabupaten Magetan. Melalui DPRD Magetan, Tikno, salah satu anggota Komisi C, adakan sosialisasi mengenai Peraturan Daerah No. 6 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.

Sosialisasi tersebut dilaksanakan di Balai Desa Turi, Panekan, Rabu (7/12/2022), secara langsung kepada perwakilan warga Desa Turi, yang turut dihadiri oleh Kepala Desa Turi beserta Perangkat, unsur Forkopimca Panekan, dan tokoh masyarakat lainnya.

Dengan mengusung semboyan “Dari Sampah Menuju Berkah”, Tikno mensosialisasikan bagaimana menghadapi sampah sesuai peraturan yang berlaku.

“Dari sampah dapat diolah dan ditata supaya dapat menjadi berkah. Karena kalau dilihat memang sepele, tetapi kalau tidak diperhatikan akan menjadi masalah yang besar,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Tikno memberikan penjelasan bahwa sampah dapat dibedakan menjadi 3, yakni sampah organik, anorganik, dan residu. Dimana apabila sampah dapat dikelola dengan baik akan dapat menghasilkan rupiah.

“Caranya sampah organik dapat dikelola menjadi kompos dan magot. Sedangkan sampah anorganik dapat direuse dengan cara daur ulang, apabila terkendala bisa minta bantuan pelatihan pengelolaan sampah ke DLH atau dapat melalui perwakilan anggota dewan,” jelas Tikno.

Selain permintaan terkait pelatihan, pihak desa juga dapat mengajukan proposal ke DLH untuk sarana prasarana lain, seperti TPS 3R dan kendaraan roda 3 sebagai alat pengangkut sampah.

Kemudian terkait masalah biaya operasional pun turut dibahas dalam sosialisasi tersebut. Tikno menjelaskan bahwa biaya operasional dapat diperoleh melalui dua cara.

“Pertama bisa dialokasikan melalui Dana Desa (DD), dari DD sesuai Juklak dan Juknisnya bisa dialokasikan untuk mengelola sampah. Yang kedua ini butuh kesadaran masyarakat, yakni dari iuran atau swadaya masyarakat. Terserah bisa seminggu atau sebulan,” terangnya.

Baca Juga  Sosialisasi dan Ceremony Penyerahan Paket Program Konversi BBM ke BBG Bagi Nelayan Sasaran TA. 2023 di Kab. Landak

Dengan adanya sosialisasi terkait Perda Pengelolaan sampah, Tikno menghimbau agar Pemerintah Desa dapat segera mensosialisasikan kembali ke masyarakat, untuk selanjutnya menyusun Perdes.

“Sosialisasi bisa dilakukan secara internal sejak tingkat bawah. Baru kemudian dibawa ke forum musyawarah desa. Sehingga dapat terbentuk Perdes sebagai payung hukumnya,”kata Tikno.

Ditambah Kepala Desa Turi Suhap mengatakan, pihak Desa Turi sudah melakukan study tiru ke beberapa tempat dan siap melakukan Perda No 6 Tahun 2013.

“Kendalanya untuk melakukan sebuah Perdes itu harus dari bawah, jika sudah sepakat baru Perdes tentang sampah kita buat, dan kami bersedia untuk sosialisasi doot to door,” pungkasnya.

Pos terkait