Rapat Paripurna DPRD Magetan dengan agenda penyampaian keputusan DPRD tentang Rekomendasi LKPJ Bupati Tahun 2021
Beritatrends, Magetan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Magetan, kembali menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian keputusan DPRD tentang Rekomendasi LKPJ Bupati Tahun 2021, Rabu (18/5/2022) di Ruang Rapat DPRD Jl.Pahlawan No.1 Kabupaten Magetan.
Pembacaan Keputusan DPRD tentang Rekomendasi LKPJ Bupati Tahun 2021 dilakukan oleh Joko Suyono dari Fraksi PDI Perjuangan menyampaikan, pemerintah telah menetapkan peraturan teknis dan tata cara penyusunan dan penyampaian laporan pertanggungjawaban kepala daerah.
“Undang-undang amanat memenuhi pemerintahan daerah dan peraturan pemerintah yang penyelenggaraan pemerintahan daerah, mengakhiri tahun Magetan mengatur secara teknis tentang laporan dan evaluasi selaku pimpinan 2021 bupati anggaran penyelenggara pemerintahan daerah telah menyampaikan laporan kinerja pelaksanaan pembangunan tahun 2021 beserta laporan anggarannya kepada DPRD dalam bentuk dokumen LKPJ,” terangnya.
Dokumen LKPJ diantaranya dasar hukum, visi dan misi, data umum daerah, kebijakan umum pengelolaan keuangan, laporan hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah.
Kebijakan strategis yang ditetapkan, dan di tindak lanjut rekomendasI DPRD tahun 2020, capaian kinerja pelaksanaan tugas pembantuan dan penugasan.
Selanjutnya menjadi tugas DPRD catatan dan rekomendasi guna perbaikan kebijakan dan untuk memberikan penyelenggaraan pemerintahan daerah pada masa yang akan datang.
DPRD Kabupaten Magetan merekomendasikan agar : Bupati Magetan untuk melakukan evaluasi bersama dengan OPD yang bertanggungjawab terhadap pemenuhan target indikator tujuan dan sasaran pembangunan yang tahun 2021 gagal mencapai target RPJMD tersebut.
Dalam banyak kasus berbagai penyebab kegagalan dalam mencapai target antara lain disebabkan oleh karena anggaran yang terbatas” sehingga tidak cukup untuk memenuhi pelaksanaan seluruh kegiatan.
Manajemen program yang belum baik” (perencanaan kegiatan tidak berbasis data, atau pelaksanaannya yang tidak tepat sasaran dan juga evaluasi kegiatan yang asal-asalan).
“Jenis kegiatan tidak berkualitas, tidak sejalan dengan yang telah programnya”, sehingga tidak mencapai sasaran ditetapkan dalam RKPD dan RPJMD.
“Kualitas personalia (SDM) yang melaksanakan kegiatan rendah” sehingga tidak mampu mengelola program dan kegiatan dengan baik dan benar sesuai DPA SKPD. Juga penempatan SDM Pegawai.
Ditambahkan, Ketua DPRD Magetan Sujatno mengatakan, rekomendasi DPRD pada LKPJ Bupati TA 2021 merupakan evaluasi kinerja dalam pelaksanaan program dan kegiatan yang dilaksanakan Pemerintah Daerah Magetan, tujuannya guna mengharmonisasikan hubungan kerja antara Kepala Daerah dengan DPRD sesuai dengan fungsinya masing-masing.
“Ada beberapa catatan dan rekomendasi yang sebelumnya dibahas oleh Pansus yang hari ini kita sampaikan dan serahkan kepada Bupati Magetan. Beberapa rekomendasi yang disampaikan kepa Bupati yaitu indikator capaian capaian program kegiatan, indikator kinerja, keberhasilan serta permasalahan yang terjadi dalam pelaksanaan pembangunan selama tahun 2021,” terangnya.
Ada beberapa rekomendasi dan catatan yang kita sampaikan kepada Bupati terkait LKPJ 2021, dan rekomendasi ini agar pemerintahan Magetan bisa lebih baik lagi demi kemajuan dan kemakmuran warga Magetan.