Ketua DPRD : Usulan Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Magetan Periode 2018-2023
Beritatrends, Magetan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Magetan mengumumkan usulan pemberhentian Bupati Magetan dan Wakil Bupati Magetan periode 2018-2023. Ini diumumkan saat DPRD Magetan menggelar rapat paripurna di ruang rapat setempat, Selasa (18/07/2023).
“Secara resmi kami Pimpinan DPRD Kabupaten Magetan mengumumkan usulan pemberhentian Dr. Drs. H. Suprawoto, S.H., M.Si., sebagai Bupati Magetan dan Hj. Nanik Endang Rusminiarti, M.Pd., sebagai Wakil Bupati Magetan akhir masa jabatan 2018-2023,” kata Ketua DPRD Magetan, Sujatno.
Sujatno mengatakan, paripurna pengumuman usulan pemberhentian Bupati dan Wakilnya telah dilaksanakan sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang ditetapkan.
Pun selanjutnya, sesuai tugas dan wewenangnya, Dewan akan mengusulkan pemberhentian yang dimaksud kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Gubernur Jawa Timur untuk ditindaklanjuti.
“Masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Magetan akan berakhir tanggal 24 September 2023, nanti Mendagri akan menerbitkan surat pemberhentian maksimal 30 hari sebelum masa jabatan habis,” terangnya.
Sesuai aturan pula, lanjut Sujatno, DPRD punya hak mengajukan usulan nama Penjabat (Pj) pengganti Bupati Magetan sebagai bahan pertimbangan Mendagri.
“Untuk mekanisme penetapan PJ masih menunggu surat dari Mendagri ya. Sesuai dengan peraturan yang ada nanti DPRD mengusulkan maksimal 3 nama, sama halnya dengan Gubernur dan Kementerian untuk diseleksi,” pungkasnya.
Untuk diketahui, dalam rapat paripurna DPRD hari ini turut disahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Perda atas Laporan Pertanggungjawaban (LPj) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2022.