JPU Tak Tandatangani Surat Dakwaan Terdakwa,l Dr. Redyanto: Dakwaan Seharusnya Batal Demi Hukum.
Beritatrends, Medan – Sidang kasus dugaan korupsi Pengadaan Instalasi Pengolah Air Limbah (IPAL) pada Puskesmas Galang dan Puskesmas Patumbak, Kabupaten Deliserdang Tahun Anggaran 2020, kembali digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (3/10).
Majelis hakim diketuai Sulhanuddin dengan masing-masing anggota majelis hakim Rahim Lubis dan Ibnu Kholik, mengagendakan pembacaan nota keberatan (eksepsi) terdakwa Dedi Chandra atas dakwaan jaksa penuntun umum (JPU) Agusta Kanin.
Dalam eksepsinya, terdakwa melalui tim penasihat hukumnya Redyanto Sidi, mengatakan surat dakwaan penuntut umum terhadap terdakwa selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam proyek pengadaan di Dinas Kesehatan Kabupaten Deliserdang tersebut, tidak cermat, kabur dan tidak jelas.
JPU dalam membuat surat dakwaan terkesan terburu-buru dan dipaksakan dengan tidak melakukan penelitian terdahulu. Apabila dicermati JPU telah terburu-buru untuk menyatakan perkara aquo dengan lengkap. Dakwaan JPU patut majelis hakim yang memeriksa perkara aquo untuk membantalkan surat dakwaan JPU No. Reg. Perkara: PDS[1] 09/Ft.1/L.PKM/09/2022, tanggal 13 September 2022, dikarenakan sudah mengandung cacat formil dan cacat materiil.
“Secara konkrit syarat untuk menentukan surat dakwaan ditentukan syarat formil dan materiil. Sesuai dengan Pasal 143 Ayat (2) huruf a yang menyebutkan ‘suatu dakwaan harus memuat tanggal, ditandatangani oleh JPU, serta memuat nama lengkap, tempat tanggal lahir, umur atau tempat tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan , tempat tinggal, agama, dan pekerjaan tersangka’. Nyatanya, surat dakwaan yang telah diserahkan kepada terdakwa Dedi Chandra, tidak di tanda tangani oleh JPU,” kata Redyanto.
Selain itu, akuntan publik (tim audit) JPU tidak memiliki legal standing dan kewenangan untuk melakukan audit dalam perkara ini. Sebab, dalam dakwaan terdakwa dituduh melakukan perbuatan yang merugikan keuangan negara berdasarkan laporan akuntan independen atas hasil pekerjaan dalam Pengadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di Puskesmas Galang dan Puskesmas Patumbak sebesar Rp575.036.435 tersebut di pergunakan oleh Rico Putra Charles Pakpahan selaku Wakil Direktur CV. Kinanti Jaya untuk kepentingan sendiri.
“Bahwa surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum sangat tidak berdasar dan beralasan untuk mendakwa terdakwa telah merugikan keuangan Negara hanya berdasarkan laporan akuntan independen yang tidak jelas nama akuntan publiknya dan tidak memiliki legal standing untuk menghitung kerugian keuangan Negara,” ujar Redyanto yang didampingi penasihat hukum lainnya Novri Andri Akbar, Syaifullah dan Muhammad Khadafi.
Redyanto menambahkan pekerjaan proyek tersebut bersumber dari APBD 2020 dengan pagu anggaran Rp1.050.000.000. Namun untuk rekanan CV Kinanti Jaya dalam nilai kontraknya sebesar Rp.979.489.000. Dalam pelaksanaannya, sempat terlambat dikarenakan pandemi Covid-19.
Perusahaan pun menyepakati adendum yang telah dibuat 2020 terjadi PPKM akibat Pandemi Covid-19 sehingga proses pekerjaan dan pengiriman jadi terhambat, sehingga atas keterlambatan pelaksanaan pekerjaan tersebut terdakwa telah memberlakukan denda kepada CV Kinanti jaya selaku penyedia sebesar Rp22.261. 113,63 dan denda tersebut telah dibayarkan tunai dan disetor ke rekening Pemkab Deli Serdang pada 29 Desember 2020.
“Padahal terdakwa sudah melakukan tugasnya sesuai SOP dan sudah diserahterimakan dengan baik serta tidak ada kerugian negara. Harusnya legal standing untung menghitung kerugian negara adalah BPK atau BPKP. Bagaimana JPU mengukur hitungan perhitungan negara?,” ungkapnya.
Maka dari itu, meminta kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini, menerima dan mengabulkan eksepsi penasihat hukum terdakwa untuk seluruhnya. “Menyatakan surat dakwaan JPU dengan Register Perkara No:64/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Mdn yang tidak ditandatangani oleh JPU batal demi hukum. Membebaskan Terdakwa dari segala dakwaan memerintahkan JPU melepaskan terdakwa dari tahanan,” harapnya.