Beritatrends, Bengkayang — Kasus dugaan perkebunan sawit seluas 91 hektare di Pawangi yang beroperasi tanpa legal standing serta memanfaatkan pupuk bersubsidi dinilai hanyalah bagian kecil dari persoalan tata kelola perkebunan di Kalimantan Barat. Laporan resmi yang dilayangkan Beritatrends, LPK-RI, dan Panglima Pantak Padagi Borneo ke aparat penegak hukum (APH) menjadi titik awal pengungkapan pola kejahatan lingkungan yang lebih luas.
Berdasarkan penelusuran peta kawasan hutan dan keterangan warga di beberapa wilayah seperti Bengkayang, Landak, Sanggau, hingga Ketapang, ditemukan indikasi penguasaan lahan sawit oleh korporasi maupun perorangan yang masuk ke dalam Kawasan Hutan Produksi (HP), Hutan Produksi Terbatas (HPT), hingga Hutan Lindung (HL).
Tiga Catatan Kritis Kejahatan Perkebunan
- Modus Penguasaan Lahan Tanpa Izin: Pembukaan lahan 91 Ha di Pawangi melebihi batas wajib Izin Usaha Perkebunan (IUP) 25 Ha (UU No. 39/2014) dan diduga hanya mengandalkan Surat Keterangan Tanah (SKT) dari Kepala Desa tanpa IUP-B maupun HGU. Kondisi ini diperparah dengan dugaan penggunaan pupuk bersubsidi yang berlawanan dengan Perpres No. 15/2011 dan UU Perdagangan.
- Perambahan Kawasan Hutan Negara: Alih fungsi Hutan Produksi (HP) dan Hutan Produksi Terbatas (HPT) menjadi kebun sawit tanpa izin pelepasan kawasan dari Kementerian LHK memicu hilangnya potensi PNBP dan kerusakan resapan air. Bahkan, pembukaan lahan di Hutan Lindung (HL) melanggar Pasal 98 UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
- Penerbitan SKT Ilegal: Masuknya kebun sawit ke kawasan hutan disinyalir akibat penerbitan SKT oleh oknum Kepala Desa. Padahal sesuai UU Desa dan Permendagri No. 1/2016, kewenangan Kades terbatas pada Areal Penggunaan Lain (APL). Berdasarkan yurisprudensi MA, SKT di kawasan hutan bersifat batal demi hukum dan berpotensi melanggar Pasal 263 KUHP jo. Pasal 3 UU Tipikor.
Empat Tuntutan Utama
Atas temuan tersebut, Beritatrends, LPK-RI, dan Panglima Pantak Padagi Borneo menyampaikan desakan resmi:
- Kepada Kapolda & Kejati Kalbar: Membentuk Satgas Gabungan Pemberantasan Mafia Tanah Perkebunan dan Perambahan Kawasan Hutan untuk mengusut lahan di atas 25 Ha tanpa IUP/HGU.
- Kepada Gubernur & Dinas Kehutanan Kalbar: Membuka data Peta Kawasan Hutan secara transparan dan mengaudit seluruh izin perkebunan.
- Kepada BPKH Wilayah III Pontianak & KLHK: Melakukan ground check serta penertiban lapangan di Bengkayang, Sanggau, dan Ketapang.
- Kepada BPN Kalbar: Memastikan tidak ada penerbitan HGU di atas SKT yang berdiri di kawasan hutan.
Panglima Pajaji menegaskan komitmennya untuk mengawal penanganan kasus ini. “Pawangi 91 Ha ini hanya contoh kecil. Saya Panglima Pantak Padagi Borneo, sudah keliling hutan Borneo. Saya lihat sendiri, banyak kebun sawit buka di Hutan Produksi, Hutan Produksi Terbatas, bahkan Hutan Lindung. Ini tidak bisa dibiarkan. Hutan kami habis, air kami keruh, banjir datang setiap tahun. Kami bersama Beritatrends dan LPK-RI akan kawal kasus Pawangi ini sampai ke akar-akarnya. Ini bukan soal Samsul Rizal saja, ini soal masa depan Borneo,” tegasnya.





