Polres Magetan Gulung Belasan Tersangka dan Amankan Ratusan Barang Bukti dalam Operasi Sikat Semeru 2026

Beritatrends, Magetan – Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Magetan menorehkan hasil signifikan dalam pelaksanaan Operasi Sikat Semeru 2026. Melibatkan 75 personel yang tersebar di seluruh wilayah hukum Kabupaten Magetan, operasi yang berlangsung selama 12 hari sejak 10 hingga 21 Oktober 2026 ini sukses mencapai target pengungkapan sebesar 100 persen.

Kapolres Magetan, AKBP Bagas Sancoyoning Aji,S.I.K.,M.M, menyatakan bahwa dari 5 target operasi (TO) yang telah ditetapkan, seluruhnya berhasil diungkap secara tuntas. TO tersebut meliputi satu kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Sukomoro, serta empat kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di wilayah Samatan, Panekan, Maospati, dan Bendo.

“Alhamdulillah, tidak hanya fokus pada target operasi saja, jajaran kami juga berhasil mengungkap 6 kasus non-TO yang meresahkan masyarakat, seperti pencurian di Kartoharjo, Ngariboyo, dan Takeran,” ungkap AKBP Bagas.

Secara akumulatif, terdapat 18 laporan polisi (LP) yang ditangani dengan rincian 12 laporan curat, 1 laporan curanmor, dan 5 laporan kasus penipuan. Dari pengungkapan ini, polisi mengamankan 13 orang tersangka,terdiri dari 4 pelaku lokal dan 9 pelaku dari luar kota.

Sejumlah barang bukti turut disita, di antaranya 2 unit sepeda motor, 3 unit sepeda angin, 7 unit ponsel, kunci L, kunci pas, batang besi, hingga dua buah kitab suci Al-Quran. Para tersangka bakal dijerat pasal berlapis di antaranya Pasal 476, 477, dan 479 KUHP untuk kasus curat/curanmor, serta Pasal 486 dan 92 KUHP untuk kasus penipuan atau penggelapan.

Dalam kesempatan yang sama, Kapolres juga mengajak masyarakat menggaungkan tagline Kapolda Jatim “Jogo Omah” serta memanfaatkan layanan 110 dan program BSA (Polisi Hadir, Masyarakat Terayani).

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Magetan, AKP Heru Santoso, membeberkan salah satu kasus menonjol yang sempat viral di media sosial. Berkat analisis cepat rekaman CCTV, tim Opsnal berhasil meringkus seorang residivis berinisial DRSS (50) di kawasan Jiwan, Kabupaten Madiun.

Baca Juga  Pemkot Madiun Siapkan Rp 4,3 M Perbaiki Sarpras SD dan SMP

“Pelaku memanfaatkan situasi masjid atau mushola yang sepi di siang hari. Ia mengambil barang berharga seadanya seperti mik, ampli, sarung, hingga Al-Quran untuk kemudian dijual demi kebutuhan makan sehari-hari,” jelas AKP Heru. Pelaku diketahui merupakan residivis yang sebelumnya pernah divonis 5 bulan penjara di Madiun.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *