Beritatrends,Tulang Bawang Lampung – Dugaan Pungli SPP di masa pandemi covid 19 yang terjadi di salah satu Sekolah Menengah Kejuruan Negeri Gedung Aji berbuntut panjang
Pasal nya saat di konfirmasi awak media terkait pungutan Spp yang di lakukan pihak smkn gedung aji kecamatan gedung aji di waktu masa pandemi tahun 2020 dan 2021 Kepsek smkn 1 gedung aji kecamatan gedung aji berinisial Ay lontarkan kata ambigu sembari menghindar dari wawancara awak media diruang rapat Kamis 11/11/12.
“Pungutan itu bukan pungutan spp tapi partisipasi orang tua,maka nya jangan bikin pernyataan ambigu,aneh 2020 sampean bahas sekarang,”Lontar nya Kepsek Ay dengan nada kasar
Seperti yang di beritakan media ini sebelum nya bahwa pungutan spp di lakukan pihak smkn gedung aji melalui bendehara sejak tahun 2020 dimasa pandemi hingga sekarang di penghujung tahun 2021
Saat di konfirmasi salah satu instansi terkait yang membidangi nya yang nama nya di rahasiakan seperti Aparat Pengawasan Interen Pemerintah (APIP) menegaskan bahwa pungutan spp ke siswa-siswi yang tidak mampu dan terlebih di masa pandemi telah melawan hukum dan menyalahi peraturan yang ada,
“Pungutan spp ataupun yang lain-lain nya apapun alasan nya karna itu perbuatan yang salah,karna satuan sekolah mendapatkan dana BOS,”Jelasnya.
Sampai berita ini di tayangkan pihak sekolah belum ada kelarifikasi terkait dugaan pungli yang dilakukan secara berjama’ah .