Fraksi DPRD Tanggapi Pendapat Bupati Magetan Tentang Ranperda Koperasi dan Usaha Mikro

Beritatrends, Magetan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Magetan kembali menggelar Rapat Paripurna lanjutan pembahasan 2 Ranperda inisiatif DPRD, dimana sebelumnya telah disampaikan pendapat dari Bupati Magetan, (11/1/2023).

Kali ini, bertempat di Ruang Rapat Paripurna, Kamis (16/2/2023), agenda rapat yakni membahas mengenai tanggapan dan/atau jawaban fraksi terhadap pendapat Bupati atas 2 Ranperda tersebut, yakni Ranperda Tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi, serta Ranperda Tentang Kemudahan, Perlindungan dan Pengembangan Usaha Mikro.

Melalui juru bicara, Dwi Heruyanto, disampaikan tanggapan fraksi terhadap 2 Ranperda tersebut. Dimana Tim Pembahas Ranperda akan melakukan penyesuaian dan penambahan pada konsideran menimbang, mengingat, dan materi muatan batang tubuh.

“Sinkronisasi dan harmonisasi beberapa saran, masukan, dan pendapat akan dilakukan pada saat rapat pembahasan bersama antara gabungan Komisi dengan Tim Ranperda Pemerintah Daerah,” ujar Juru Bicara.

Sementara itu, Ketua DPRD Magetan, Sujatno, saat ditemui awak media usai Rapat Paripurna, menjelaskan bahwa ini memang tahapan yang harus dilakukan dalam rangka pembuatan suatu Perda.

Menurutnya, Ranperda Koperasi dan Usaha Mikro memiliki esensi untuk mendukung dan memberdayakan kedua hal tersebut.

“Koperasi dan Usaha Mikro merupakan salah satu sektor yang dapat mendongkrak pertumbuhan ekonomi. Sehingga ini harus diterbitkan Perda agar ada payung hukumnya. Khususnya Usaha Mikro yang rata-rata usahanya masih dikelola individu, diharap peran serta Pemda melalui Perda dapat mendorong mereka agar semakin berdaya dan mandiri,” ujarnya.

Kemudian saat diitanya tentang kemudahan apa yang akan ditonjolkan dalam Ranperda tersebut, Sujatno menjelaskan diantaranya akan memberikan kemudahan dalam hal perizinan, pendampingan produksi, mengarahkan digital marketing, dsb.

Baca Juga  Rutan Magetan Tingkatkan Pelayanan Prima Buat Warga Binaan dan Keluarga Binaan

Pos terkait