Pengamat Kebijakan Publik, Khoyrul Anwar
Beritatrends, Ngawi-Pemindahan tugas seorang oknum guru yang diduga mencabuli siswinya di sebuah SD di Kecamatan Beringin, Kabupaten Ngawi menjadi staf biasa di sebuah UPT tak akan mampu mengobati rasa trauma yang dialami korban. Pemindahan tugas itu menunjukkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ngawi dituding tidak serius melindungi korban kekerasan seksual pada anak.
Tudingan itu disampaikan Pengamat Kebijakan Publik, Khoyrul Anwar menanggapi sikap Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ngawi yang hanya memindahkan oknum guru olahraga yang diduga mencabuli siswinya sendiri sebagai staf di Korwil Bidang Pendidikan dan Kebudayaan di kecamatan.
”Ini sangat ironis ketika respons yang muncul justru sebatas pemindahan tugas oknum guru menjadi staf di korwil pendidikan. Pertanyaannya hanya sederhana, apakah mutasi bisa menyelesaikan trauma anak bahkan seumur hidupnya,” kata Anwar.
Menurut Anwar, kasus dugaan pencabulan siswa sekolah dasar seharusnya menjadi alarm keras bagi dunia pendidikan. Bukan hanya karena korbannya masih anak-anak, tetapi karena dugaan kekerasan seksual itu terjadi di ruang yang semestinya paling aman yaitu sekolah.
Dalam perspektif kebijakan publik, kata Anwar, langkah seperti ini menunjukkan problem lama yang seringkali terjadi di birokrasi Indonesia. Diantaranya sibuk menjaga stabilitas dan nama baik institusi, tetapi lamban menghadirkan keadilan bagi korban.
Anwar mengatakan sekolah itu bukan hanya sebagai sekadar tempat transfer ilmu, tetapi juga sebagai ruang perlindungan sosial. Ketika seorang anak mengalami dugaan pelecehan seksual oleh gurunya sendiri, maka yang rusak bukan hanya psikologis anak sebagai korban saja. Namun juga kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan dan negara khususnya di Kabupaten Ngawi.
Bagi Anwar, trauma yang dialami anak hingga mengalami sakit usai diduga dicabuli gurunya tidak bisa langsung diselesaikan hanya melalui “pembinaan” atau “rotasi pegawai”. Pasalnya, kekerasan seksual terhadap anak adalah persoalan serius yang menyangkut hak asasi, perlindungan anak, dan tanggung jawab negara.
”Mutasi itu bukanlah keadilan. Dalam ilmu kebijakan publik, pola ini disebut sebagai bureaucratic damage control yakni semacam suatu upaya untuk meredam kegaduhan agar citra institusi tetap aman. Tapi jelas, fokusnya bukan menyelesaikan akar persoalan, melainkan mengurangi tekanan publik,” ungkap Anwar.
Kebijakan itu, kata Anwar, menjadikan si anak yang menjadi korban merasa tidak benar-benar dilindungi. Selain itu masyarakat akan kehilangan kepercayaan lantaran institusi pendidikan tampak lebih melindungi sistem dibanding anak-anaknya sendiri.
Tak hanya itu, lanjut Anwar, kebijakan semacam ini dapat mengirim pesan buruk bahwa dugaan kekerasan seksual di sekolah cukup diselesaikan secara administratif.
”Jika benar hanya dipindahkan tanpa investigasi menyeluruh, pendampingan psikologis korban, dan proses hukum yang transparan, maka pendidikan di Ngawi sedang mempertaruhkan legitimasi moralnya sendiri,” tutur Anwar.
Ia menjelaskan bahwa relasi antara guru dan murid adalah relasi kuasa. Pada posisi itu anak-anak tidak memiliki kapasitas sosial untuk melawan atau memahami secara utuh tindakan yang mereka alami. Untuk itu negara wajib hadir secara tegas dan berpihak pada korban.
Investigasi dan Dampingi Trauma Korban
Anwar menegaskan Dinas Pendidikan Kabupaten Ngawi seharusnya tidak berhenti pada langkah administratif terhadap kasus dugaan percabulan yang dilakukan oknum guru olahraga kepada muridnya.
”Semestinya dinas melakukan penonaktifan sementara terduga pelaku dari interaksi dengan siswa, investigasi independen, pendampingan trauma bagi korban, serta koordinasi dengan aparat penegak hukum dan lembaga perlindungan anak,” pinta Anwar.
Bagi Anwar, kasus ini juga membuka fakta bahwa sekolah belum memiliki sistem perlindungan anak yang kuat. Penanganan kekerasan seksual masih lemah, mekanisme pengaduan belum aman, dan budaya menutupi “aib sekolah” masih sangat dominan. Padahal, sekolah yang menutup-nutupi kasus bukan sedang menjaga nama baik pendidikan, melainkan sedang merusak kepercayaan masyarakat terhadap pendidikan itu sendiri.
”Saya berharap Pemerintah Kabupaten Ngawi tidak berhenti pada solusi formalitas birokrasi. Sebab yang dipertaruhkan bukan hanya nama sebuah sekolah, tetapi rasa aman anak-anak di ruang pendidikan. Pemerintah tidak boleh kalah oleh budaya “asal tenang”, ketika anak menjadi korban, keberpihakan harus jelas yaitu melindungi korban tanpa tawar, bukan sekadar memindahkan masalah,” pungkas Anwar.
Diberirakan sebelumnya, Seorang oknum guru olahraga di sebuah SD Negeri di Kecamatan Beringin, Kabupaten Ngawi berinisial PR (58) diduga mencabuli muridnya sendiri yang duduk dibangku kelas 4 SD. Percabulan dilakulan PR saat memberikan pelajaran olahraga kepada korban berinisial A (14) di sekolah tersebut.
Orang tua korban A berinisial AT yang dikonfirmasi di kediamannya, Selasa (12/5/2026) membenarkan kejadian yang menimpa putri sulungnya tersebut. Akibat ulah guru olahraga bejat itu, anaknya mengalami trauma dan sakit selama sepekan.
“Anak saya trauma karena guru itu memegang payudara anak saya saat mengikuti pelajaran olahraga dua pekan lalu. Anak saya bahkan sempat sakit demam dan panas kemudian menggigil. Saya carikan obat. Lalu anak saya selama seminggu tidak masuk sekolah,” ujar AT.





