Hindari Ego Kedukuhan Agar Pembanguna Desa Lebih Mantap

Salah satu proyek talud di Desa

Beritatrends, Magetan – Penggunaan Dana Desa tahun anggaran 2022 diprioritaskan pada tiga poin yaitu pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan desa, program prioritas nasional sesuai kewenangan desa, dan mitigasi dan penanganan bencana alam dan non alam sesuai kewenangan desa.

Hal ini sebagaimana tercantum pada pasal 5 ayat 2 Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi No 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022.

Prioritas Penggunaan Dana Desa ini tidak jauh berbeda dari tahun 2021. Hal tersebut disebabkan kondisi pandemi yang masih terjadi di Indonesia meskipun telah ada penurunan kasus Covid-19 dalam beberapa minggu terakhir.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Eko Muryanto mengatakan, untuk menyusun skala prioritas, camat harus memperhatikan BUMDES masing-masing desa dalam paparan itukan di Bridown di RKP rencana kerja pemerintah di 1 tahun kedepan.

“Nah disitulah muncul skala prioritas itu, saya sangat berharap supaya hindari ego sektoral, ego sektoral itu kalau di desa, saya bilang ego dukuhan lah. Jadi dari dulu itu kalau dukuhannya tidak setuju dianggap di anak tirikan,”terang Eko.

Karena ada skala prioritas, sebab uangnya itu terbatas, kita kan ada skala prioritas 1, 2 dan 3. Nah kita ada usulan misalnya pagar Makam. Makanya pernyataannya ” opo Iyo to, (apa iya)” pagar Makam itu sangat benar-benar dibutuhkan untuk menunjang kesejahteraan masyarakat bukan berarti nggak boleh. Kecuali kalau di desa itu sudah bagus semuanya, silahkan tetapi ada program-program prioritas yang tadi saya maksud pemberdayaan.

Misalkan pertumbuhan wirausaha baru, bagaimana desa itu bisa berubah menjadi desa digital, bagaimana medsos ini, agar di desa ini bisa memanfaatkan kompetisi dari medsos itu menjadi kearifan local, masyarakat di desa itu menumbuhkan potensi-potensi di kembangkan dan di Upload dari teman-teman, dari pemuda-pemuda kita yang ada di desa, sehingga kompetensinya semakin dikenal.

Baca Juga  Bupati Magetan Tanggapi Pandangan Fraksi DPRD Tentang LPJ APBD 2022

Bagaimana desa bisa bekerjasama dan bergerak di media tentunya mobilitas untuk meng Explorer, potensi yang ada di desa itukan contoh contohnya.

Sekali lagi RKP itu menjadi kunci dalam perumusan kebijakan. Artinya bisa bersinergi kesinambungan hidup dari BUMDes, BUMDes itu menginvestasi dari visi misi seorang Kepala Desa yang tidak boleh lepas dari visi misi Bupati, RKP ini merupakan urutan skala prioritas yang harus dibangun, APBDes itu jawaban.

“Jadi untuk menyusun alur ini yang sudah disusun di Permendagri ini saya harapkan temen-temen mentaati betul kemudian sekali lagi hindari ego dukuhan kalau bahasa saya di desa, kemudian satukan skala prioritas itu sesuai dengan kebutuhan, kebutuhan real masyarakat yang ada di desa,”pungkas Eko.

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *