Jaga Desa Wujudkan Tata Kelola Desa Bebas Penyimpangan

Beritatrends,Blitar – Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar terus menguatkan perannya dalam mencegah penyimpangan dana desa melalui program “Jaga Desa”. Program ini menjadi langkah strategis Kejaksaan Republik Indonesia untuk memastikan tata kelola keuangan desa berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kejari Kabupaten Blitar memaparkan bahwa upaya pencegahan lebih diutamakan dibanding penindakan, dengan pendekatan edukatif dan kolaboratif bersama pemerintah desa.

Desa Lorjo Kecamatan Bakung Kabupaten Blitar

Bersama Kepala Subseksi I Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar mengatakan bahwa program Jaga Desa merupakan bentuk pengawalan dan pendampingan hukum bagi aparatur desa agar memahami setiap aturan dalam pengelolaan keuangan.

“Sebagian besar penyimpangan bukan karena niat jahat, tapi karena ketidaktahuan. Maka dari itu, kami hadir untuk memberikan edukasi dan pendampingan hukum agar kepala desa tidak salah langkah dalam mengelola dana desa,” ujarnya, bertempat di Balai desa Lorjo Kecamatan Bakung (29/12/2025).

Kegiatan Jaksa Jaga Desa sejalan dengan asas ultimum remedium, yaitu penegakan hukum sebagai upaya terakhir. Sebelum sampai pada penindakan, Kejaksaan lebih mengedepankan pembinaan dan sosialisasi kepada perangkat desa.

Kegiatan di hadiri oleh semua perangkat desa forkopimcam dan BPD.

“Kami ingin setiap rupiah dana desa benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat. Pencegahan jauh lebih baik daripada penindakan,” tegasnya.

Sementara itu, Fungsional Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar juga menuturkan bahwa program Jaga Desa tidak hanya berfokus pada sosialisasi, tetapi juga pada kolaborasi lintas lembaga dan pemanfaatan teknologi informasi. “Melalui kerja sama dengan pemerintah daerah dan kementerian terkait, serta penggunaan aplikasi berbasis IT, kami dapat memantau dan membantu desa dalam mewujudkan transparansi keuangan,” jelasnya.

Program Jaga Desa juga memiliki sejumlah tujuan penting, di antaranya meningkatkan kompetensi aparatur desa dalam pengelolaan keuangan, menumbuhkan kesadaran hukum, serta menekan angka penyimpangan dana desa. Selain itu, program ini turut memperkuat koordinasi antara Kejaksaan dan instansi pembina desa untuk memastikan setiap program pembangunan desa berjalan tepat sasaran dan sesuai kebutuhan masyarakat.

Baca Juga  Konsultasi Publik ll Penyusunan KLHS dan RPJMD Tahun 2025 - 2029 Kembali Digelar Pemkap Rohil

Melalui sinergi antara Kejaksaan, pemerintah daerah, dan masyarakat, diharapkan desa-desa di Kabupaten Pasuruan mampu menjadi contoh tata kelola pemerintahan yang bersih dan profesional. Program Jaga Desa bukan hanya tentang pengawasan, tetapi juga tentang membangun budaya integritas dan tanggung jawab bersama agar dana desa benar-benar menjadi alat pembangunan yang mensejahterakan rakyat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *