Jangan Tutup Mata, Tambang Galian C Ilegal Desa Namorih Kulimbaru Pakai Solar Subsidi Pemerintah, Polisi Diminta Bertindak Cepat

Ilustrasi Penyalur Minyak Solar Subsidi ke Tambang Galian C Ilegal di Desa Namorih dan Kecamatan Kutalimbaru

Beritatrends, Medan – Akfititas tambang galian c ilegal di Desa Namorih dan Kecamatan Kutalimbaru merupakan aktitas pertambangan liar dan tidak memiliki ijin resmi dari pemerintah, namun peluang usaha ilegal tersebut diduga banyak dimanfaatkan oleh oknum ataupun pihak pihak yang tidak bertanggung jawab dan merasa kebal hukum sehingga nekat membuka tambang ilegal dengan menggunakan minyak subsidi dari pemerintah tanpa takut akan penindakan dari aparat penegak hukum.

Padahal, Presiden Joko Widodo sudah pernah memerintahkan TNI dan Polri menindak tegas para pelaku penambangan ilegal di Tanah Air. Perintah tersebut ia sampaikan saat memberi arahan dalam Rapat Pimpinan TNI-Polri 2023 di Jakarta, Rabu (8/2). Namun sampai hari ini berita ini ditayangkan TNI- Polri bahkan Pemerintahan Provinsi Sumatera Utara dan Pemkab Deli Serdang diduga tidak mampu menjelakankan intruksi tersebut dan belum juga ada menindak lokasi lokasi tambang galian c ilegal yang berada di Desa Namorih Kecamatan Pancur Batu dan di Kecamatan Kutalimbaru tersebut.

Mirisnya, Badan Wilayah Sungai (BWS) Provinsi Sumatera Utara dan Satpol PP Provinsi dan Kabupaten Deli Serdang Sebagai penegak perda juga diduga seakan akan “tutup mata dan telinga” dan diduga tidak mampu bertindak tegas melihat maraknya tambang galian c ilegal yang mengambil material dari sungai yang ada di Desa Namorih Kecamatan Pancur Batu dan Kecamatan Kutalimbaru tersebut.

Selain itu, para pelaku usaha tambang galian c ilegal di Desa Namorih dan Kecamatan Kutalimbaru tersebut diduga menggunakan minyak BBM jenis Solar yang merupakan subsidi pemerintah ke excavator ataupun alat berat yang digunakan untuk mengorek bahan material seperti pasir, batu dan tanah untuk di pindahkan ke mobil roda 6 dam truk untuk selanjutnya diantarkan ke lokasi pemesanan dan sampai sekarang belum pernah terdengan Polis menangkap hal tersebut.

Baca Juga  Kapolres Tulang Bawang Sebarkan Nomor Hotline dan Ajak Warga Perangi Narkoba Pada Kegiatan Jum'at Curhat

Dikutip dari (https://indonesiabaik.id/infografis/beda-bbm-subsidi-dan-non-subsidi), BBM subsidi merupakan bahan bakar minyak yang dibantu pemerintah melalui penggunaan dana Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN. Maka dari itu, pemerintah juga akan terlibat langsung dalam menentukan harga BBM Pertamina sekaligus juga menjamin ketersediaannya di pasar domestik.

Selain itu, BBM subsidi hanya diberikan kepada jenis tertentu. Untuk saat ini, ada dua jenis BBM subsidi di Indonesia. Yang pertama adalah bensin dengan oktan 90 (Pertalite) dan diesel dengan setana 48 (Biosolar). Kemudian, harga jual komoditinya lebih murah dari harga pasar serta penjualannya pun dibatasi dengan kuota serta hanya dapat digunakan oleh konsumen dari kalangan tertentu.

Menurut sumber yang kami percaya menjelaskan bahwa, kelicikan oknum oknum pengelola tambang galian c ilegal tersebut kerap terjadi saat pemberlian BBM Solar Subsidi, pelaku mengisi BBM jenis Solar ke tangki Damtruk dengan muatan FULL Tangki di SPBU pilihan nya lalu kemudian sesampainya di lokasi tambang galian c ilegal minyak yang di isi ke tangki truk tersebut kemudian di alihkan ataupun di pindahkan ke jerigen yang sudah disediakan untuk selanjutnya di isikan ke tangki excavatoryang bekerja di lokasi tambang galian c ilegal di Desa Namorih dan Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang.

Selain modus menggunakan tangki mobil truk, Ada juga yang menggunakan mobil bak terbuka menangkut bbm solar kala besar bahkan sampai satu ton (1 ton) secara terang terangan bermuatan puluhan jerigen 50 liter kemudian membawanya ke SPBU pilihan mereka pada malam hari untuk di isi dan kemudian di bawa ke lokasi tambang untuk kemudian dijadikan sebagai stok BMM pada alat berat yang di operasikan di lokasi tambang galian c ilegal.

Baca Juga  Mesin Pertalite SPBU Pajaresuk Kecamatan Pringsewu Lampung Diduga Kurang Akurat.Pak Kapolres Perlu Di. Sidak

Lokasi tambang yang diduga ilegal yang dimana alat beratnya excavator menggunakan solar subsidi Subsidi pemerintah diantaranya, Tambang Galian C yang Diduga Ilegal dan tanpa ijin diantaranya lokasi Tambang Galian C MG, Galian C RG yang berlokasi di Dalam Rimbun, Galian C WT yang berlokasi di Desa Selemak dan Galian C (SL) yang berada di Lau Bekeri Kecamatan Kutalimbaru.

Selain itu , Ada juga lokasi Tambang Galian C diduga Ilegal yang beroperasi di 4 lokasi diantaranya, tambang pasir, batu dan tanah milik (SA) di Dusun III Gambir, Tambang Galian C (AL) di Dusun I Laubicik, Tambang Galian C (CT) dan (MG) di Kampung Merdeka dan Tambang Galian C (RDI) di Desa Namo Bintang sebelum jembatan.

Selanjutnya, di Desa Namorih Kecamatan Pancur Batu Ada 3 lokasi Tambang Galian C diduga Ilegal yang excavatornya beroperasi menggunakan minyak subsidi pemerintah, diantaranya Tambang Galian C (Bung alias Ket ) di Dusun I sebelum jembatan Desa Namorih Kuta milik pria berinsial Bung alias Ket, Tambang Galian C milik pria yang berinisial (Pas alias Ta) yang bermodus sebagai lahan cetak sawah yang diduga sudah beroperasi lebih dari 10 Tahun lamanya yang berlokasi di Dusun III Lau Gajah Desa Namorih dan di Dusun II Kuawala Desa Namorih Sebuah Tambang Galian C Ilegal yang beroperasi menggali pasir dekat sungai.

Sumber yang kami percaya menuturkan bahwa, seluruh galian c ilegal di Desa Namorih dan Kecamatan Kutalimbaru diduga kuat menggunakan minyak subsidi pemerintah.
“Semoga Bapak Kapolda dan Kapolrestabes Medan Segera bertindak menangkap pera pelaku galian c ilegal yang menggunakan minyak subsidi pemerintah tersebut, seharusnya menurut saya mereka gunakan minyak industri untuk alat berat excavatornya bukan malah menggunakan minya subsidi dari pemerintah.,”tandas pria yang mengaku bermarga sembiring ini, sabtu 30/9/2022 siang

Baca Juga  4 Rumah Semi Permanen di Desa Kinepen Ludes Dilalap Sijago Merah, 1 Unit Rumah Dirusak

Namun sudah bertahun tahun beroperasi tambang galian ilegal yang menggunakan minyak subsidi pemerintah ini tidak pernah ditindak aparat kepolisian.

Kasubdit Penmas Polda Sumut Akbp Sony W Siregar,SHdan Kasubdit Indak Krimsus Polda Sumut Malto Datuan,SH saat di konfirmasi sabtu 30/9/2022 sore terkait penggunakan minyak solar subsidi pada excavator tambang galian c ilegal di Desa Namorih dan Kecamatan Kutalimbaru tersebut belum memberikan tanggapan sampai berita ini ditayangkan.

Sampai berita ini ditayangkan awak media masi berupaya mengkonfirmasi hal tersebut kepada pihak pihak terkait.

Pos terkait