Janjikan Jadi Pegawai Bawaslu, Mantan Panwascam di Magetan ditangkap Polisi

Mantan Panwascam di Magetan ditangkap Polisi

Beritatrends, Magetan – Seorang pria berinisial APK (27), warga Kecamatan Ngariboyo Kabupaten Magetan berhasil diringkus polisi atas kasus penipuan yang dilakukan pada bulan Januari lalu.

Kasat Reskrim Polres Magetan, AKP Rudy Hidajanto mengatakan, pihaknya melakukan penyelidikan dan penangkapan usai salah seorang korban melapor lantaran mendapat janji palsu akan dijadikan pegawai Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Magetan.

“Tersangka dengan serangkaian kata-kata bohong mengatakan kepada pelapor bahwa Kantor Bawaslu Magetan membuka lowongan pekerjaan untuk bekerja sebagai staf administrasi dengan beberapa persyaratan bisa mengoperasikan komputer dan menyerahkan surat lamaran kepada Ketua Bawaslu Magetan,” terangnya, Kamis (27/07/2023).

Menurut AKP Rudy, tersangka yang diketahui mantan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Panekan ini menjanjikan korban sebagai pegawai Bawaslu dengan iming-iming gaji Rp 3,2 juta/bulan. Dengan syarat, harus melakukan pembayaran sebesar Rp 5 juta.

“Namun faktanya sampai dengan saat ini pelapor tidak bekerja sebagai staf administrasi di Kantor Bawaslu Magetan dan diketahui bahwa pada Bulan Januari 2023 Kantor Bawaslu Magetan tidak pernah membuka lowongan pekerjaan,” ungkapnya.

Lebih parah diakui pelaku, ia telah menipu sejumlah empat orang, akan tetapi baru satu korban yang melapor ke polisi.

Bahkan, lanjut AKP Rudy, pelaku juga sempat melarikan diri hingga ke Kabupaten Lumajang dan tertangkap disana.

“Atas tindakannya, pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” pungkasnya.

Baca Juga  Banyak Petahana Tumbang, Dominasi Pendatang Baru

Pos terkait