Jawaban Bupati Atas Pandangan Fraksi DPRD Magetan Terhadap Raperda Tera dan HIV/AIDS

Rapat Paripurna Jawaban Bupati Atas Pandangan Fraksi DPRD Magetan Terhadap Raperda Tera dan HIV/AIDS.

Beritatrends, Magetan – Bupati Magetan Suprawoto menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penyelenggaraan tera dan tera ulang dan Raperda tentang penanggulangan tuberkulosis dan HIV/AIDS pada sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Magetan, Selasa (20/9/2022).

Rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Sujatno, bersama Wakil Ketua Nurwahid, Wakil Ketua Suwarno, dan Wakil Ketua dr. Pengayoman. dihadiri juga Forkopimda bersama OPD untuk menjawab pandangan umum fraksi yang telah disampaikan oleh juru bicara masing masing fraksi sebelumnya.

Seperti yang diketahui, Raperda tersebut adalah:

  • Rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan tera dan tera ulang.
  • Rancangan peraturan daerah tentang penanggulangan tuberkulosis dan HIV/AIDS.

Bupati Dr. Drs. H. Suprawoto, SH. M.Si mengatakan: TBC dan HIV/AIDS penyakit yang menular tentu perlu ada perda, perda khusus untuk penanganannya, ini sangat diperlukan.

TBC itu kan harus musnah, sebetulnya ada vaksinnya, tapi suka tidak suka masih ada masyarakat yang tidak vaksin kemudian terkena.

“Perlu ada Perda sebagai payung hukum sekaligus lembaga-lembaga vilantropi yang mau ikut membantu disitu terwadai, jadi kita misalkan standard SOP penanganan di Rumah Sakit, Puskesmas sudah standardnya, kemudian sosialisasi, konsultasi remaja, anak-anak di SMP maupun SMA, disitu ada pelajaran untuk keluarga berencana sekaligus untuk penyakit penyakit yang menular, sebenarnya banya hal yang dilakukan, sebenarnya perda ini memperkuat lembaga-lembaga yang sudah kita lakukan, selama inikan sudah berjalan,”papar Suprawoto.

Ditempat yang sama Ketua DPRD Magetan Suyatno, SE. MM mengatakan, agenda DPRD pada siang hari ini yaitu menggelar rapat paripurna mendengarkan jawaban Bupati atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap rancangan peraturan daerah, jadi ada dua rancangan peraturan daerah yang hari ini yaitu yang pertama penyelenggaraan dan pelayanan tera dan tera ulang yang kedua pencegahan dan penanggulangan penyakit TBC, HIV dan AIDS.

Jadi pandangan umum fraksi-fraksi yang sudah disampaikan di Paripurna sebelumnya sehingga pada sore hari ini dilakukan jawaban Bupati jawaban dan atau tanggapan Bupati atas pandangan umum fraksi-fraksi tersebut, ini merupakan rangkaian yang harus kita lakukan di dalam membuat produk hukum suatu perda.

“Harapanya tentunya dengan adanya perda memberikan kepastian hukum produk hukum didalam penanganan dua hal tersebut, yang pertama pencegahan dan penanggulangan penyakit TBC dan HIV AIDS, lalu yang kedua penyelenggaraan pelayanan tera atau tera ulang jadi ini penting sekali untuk dibuat perda dan segera diputuskan sehingga ada landasan hukum yang dipakai dalam penanganannya ,”pungkas Sujatno.

 

Pos terkait