Joki CPNS Catut Nama ASN Kabupaten Pringsewu, Tapi Belum Ada Sangsi Tegasnya

Ilustrasi Joki CPNS Catut Nama ASN Kabupaten Pringsewu.Tapi Belum Ada Sangsi Tegasnya.

Beritatrends, Pringsewu – Soal Joki Tes CASN yang di selenggarakan Kabupaten Pringsewu pada September 2021 Catut Nama ASN Kabupaten Pringsewu, mirisnya sampai sekarang belum ada sangsi tegasnya, Jum’at (2/9/2022).

Penyelenggaraan tes CASN yang di selenggarakan Kabupaten Pringsewu pada September 2021 Pada sidang Pertama JPU Pada Kejaksaan Tinggi Lampung Rabu 10 Agustus 2022, Pengadilan Negeri Tanjungkarang menggelar sidang perdana dua perkara pelanggaran Pasal Informasi dan Transaksi Elektronik, terkait kecurangan dalam pelaksanaan tes penerimaan CPNS Kabupaten Pringsewu.

Dengan dakwaan pelanggaran Pasal atas perbuatan pidana terhadap kelima Terdakwa, yakni Pasal 50 Juncto Pasal 34 ayat (1) huruf a, atau kedua dengan dakwaan Pasal 48 ayat (1) Juncto Pasal 32 ayat (1), dan atau ketiga dengan dakwaan pelanggaran Pasal 46 ayat (1) Juncto Pasal 30 ayat (1).

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016, tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam gelaran sidang pada kali ini, Jaksa turut membacakan dakwaannya yang tercantum pada berkas perkara dengan Nomor : 702/Pid.Sus/2022/PN Tjk, dimana disebutkan adanya peran dari seorang oknum ASN Kabupaten Pringsewu.

Inspektorat Kabupaten Pringsewu M. Andi Purwanto,S.T,MT. Saat di konfirmasi media ini di ruang kerjanya terkait menanyakan ada tidaknya laporan ke Inspektorat terkait salah satu ASN yang namanya tercatut pada sidang pertama pada terdakwa atas nama Indra Gunawan, Al Asyir Natahaga, Agus Sudrajat, Mohamad Rizki Alam dan Mohammad Reza Akbar, di Pengadilan Negeri Tanjungkarang beberapa Minggu lalu.

Oknum ASN itu pernah menjadi Kepala BKPSDM Kabupaten Pringsewu mengatakan, kami menurut hasil Ingrah tetap dari Pengadilan kalaupun nanti terbukti itu semua teratur pada PP nomor 94 tahun 2021, kalau nanti Ingrah hukuman 2 tahun kita berhentikan, tapi kalau di bawah 2 tahun kita kembalikan status PNS nya kembali.

Baca Juga  Purnawirawan Polri Dukung Wilson Lalengke Laporkan Azzohirry Cs ke APH

“Yang bersangkutan sekarang sedang cuti dikarenakan sedang sakit dan menjalani berobat di jogja, kami hanya tahu ia cuti karena dalam keadaan sakit,”terangnya.

Pos terkait