Kakek di Magetan Tega Cabuli Anak Tetangganya yang Masih SD

Kakek Tega Cabuli Anak Tetangganya yang Masih SD

Beritatrends, Magetan – Seorang kakek berinisial L (56), warga Kelurahan Kraton, Kecamatan Maospati, Kabupaten Magetan, berhasil diamankan polisi karena tega mencabuli anak tetangganya, SY (9) yang masih Sekolah Dasar (SD).

Kasus ini terungkap berawal dari laporan ibu korban setelah mendapat cerita dari putrinya.

“Ibu korban, RA (40) mendapat cerita dari korban bahwa sepulang sekolah, anaknya mengalami perbuatan cabul yang dilakukan pelaku hingga korban merasa kesakitan dan kemudian melaporkannya ke Polres Magetan,” terang Kasat Reskrim Polres Magetan, AKP Rudy Hidajanto saat menggelar press release, Selasa (06/06/2023).

Adapun modusnya, lanjut AKP Rudy, oleh pelaku korban di bawah umur ini diming-imingi sejumlah uang.

“Dikarenakan korban masih anak-anak, tersangka berpikiran bahwa dengan iming-iming sejumlah uang maka korban akan nurut,” jelasnya.

Pelaku berhasil diamankan oleh Polres Magetan beserta barang bukti 1 stel seragam batik warna merah.

Atas tindakannya tersebut, pelaku dikenai Pasal 82 Ayat (2) UU RI No.17 Tahun 2016 perubahan kedua atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Baca Juga  Sosialisasi Mencegah Intoleransi dan Radikalisme Wujudkan Situasi Kamtibmas Kondusif di Magetan

Pos terkait