Kasus Ijazah Paket C Abal-Abal, Pihak Polres Akan Segera Panggil Dinas Pendidikan dan Pengurus PKBM

Kasus Ijazah Paket C Aspal

Beritatrends, Lampung Selatan – Kasus hukum terkait dugaan Penerbitan Ijazah paket C oleh Tijan Darorie, Kepala Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat ( PKBM ) Sari Asih yang beralamat di Jatimulyo Kecamatan Jati Agung terus bergulir.

Kamis, (30-09-2021) pihak polres Lampung Selatan, sudah memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi Pelapor, diantara nya Aminudin S.P selaku Ketua Forum Pers Independent Indonesia ( FPII ) Setwil Lampung, Julio dari Organisasi Masyarakat Indonesia Maju (MIM ).

Menurut Aminudin S.P dan Julio kedua nya di mintai keterangan masing-masing hampir dua jam oleh Aipda Bambang diruang Penyidik Tipikor.

“Alhamdulillah kami selaku pihak pelapor sudah diminta keterangan nya oleh pihak penyidik, kita sudah menjawab semua pertanyaan dari pihak penyidik” jelas Aminudin S.P kepada beberapa awak media setelah keluar dari ruang pemeriksaan.

Menurut Pria yang akrab disapa Amin Kancil ini, Pihak nya melaporkan perbuatan oknum Pengurus PKBM Sari Asih serta kedua rekan nya yaitu Suradianto selaku Pemohom Pembuatan Ijazah dan Amir Sukardi selaku pemilik ijazah, tidak ada kaitan dengan politik meskipun Amir Sukardi memakai ijazah yang diduga palsu itu untuk mendaftarkan diri sebagai calon kades di Purwodadi Dalam Kecamatan Tanjung Sari, tetapi lebih kepada memberikan efek jera kepada oknum-oknum yang mencederai nilai-nilai pendidikan dan Sistem Pendidikan Nasional.

“Jadi meskipun Amir Sukardi menggunakan ijazah Paket C yang diperolehnya dengan cara yang tidak benar tersebut untuk mencalonkan diri sebagai calon Kades di Purwodadi Dalam, tetapi dapat dipastikan kami tidak ada kaitan dengan hal tersebut. Kami mendorong Proses hukum pemalsuan ijazah ini semata-mata kami tidak ingin ada pihak-pihak tertentu memperoleh ijazah dengan cara tidak lazim yang sudah pasti mencederai nilai-nilai pendidikan dan sistem pendidikan nasional” tambah Aminudin.

Baca Juga  Sidang Kedua Kasus KDRT dan Kekerasan, 2 Saksi Korban Beri Keterangan

Menurut Aminudin perihal tindak pidana pemalsuan ijazah yang tidak diatur secara tersurat dalam KUHP melainkan secara tersirat dan diatur secara khusus dalam UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Pertanggungjawaban serta sanksi pidana pemalsuan ijazah yang diatur dalam KUHP dan Undang-undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Menurut ketua organisasi Pers FPII yang juga sebagai ketua LSM Pembinaan Rakyat Lampung dan aktivis Minat Baca Provinsi Lampung ini, tindak pidana pemalsuan ijazah dan pertanggungjawaban serta sanksi pidana pemalsuan ijazah yang diatur dalam KUHP dan Undang-undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Tindak pidana pemalsuan ijazah dikatagorikan ke dalam Pasal 263 KUHP yaitu tentang pemalsuan surat, dimana pengaturan tentang pemalsuan ijazah dalam rumusan pasal 263 KUHP tidak dinyatakan secara tersurat akan tetapi pemalsuan ijazah diatur secara khusus dalam UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas yang mengakibatkan berlakunya asas lex specialis derogat legi generalis atau peraturan yang khusus mengenyampingkan peraturan yang umum.

Pertanggungjawaban pidana sebagaimana yang diatur dalam UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mengenai pemalsuan ijazah adalah bagi orang yang membuat atau membantu memberikan dan orang yang menggunakan ijazah palsu tersebut . Tertuang dalam pasal 68 dan pasal 69 UU no 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas.

Sementara menurut Aipda Bambang selaku penyidik yang ditemui setelah pemeriksaan saksi pelapor, pihak penyidik akan segera memanggil saksi-saksi yang terlibat diantara nya pihak dinas Pendidikan Lampung Selatan, pihak PKBM, Perantara pembuat Ijazah dan yang orang yang menggunakan ijazah.

“Ya selanjutnya kita akan segera memanggil dan akan melakukan pemeriksaan kepada pihak-pihak terkait seperti Dinas Pendidikan, Pihak PKBM dan pihak lain yang terlibat” jelas Aibda Bambang.

Pos terkait