Kasus Perceraian Tinggi, DPRD Ponorogo Susun Raperda Pencegahan

Ketua DPRD Ponorogo, Sunarto.

Beritatrends, Ponorogo – Rata-rata kasus perceraian di Kabupaten Ponorogo mencapai 2.000 kasus per tahun, ini berdasarkan data Pengadilan Agama (PA) Ponorogo.

Penyebab perceraian utamanya adalah pekerja migran Indonesia (PMI) dari Ponorogo.

Karena hal tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Ponorogo saat ini tengah menyusun rancangan peraturan (Raperda) pencegahan pernikahan anak usia dini.

Raperda ini didasari tingginya angka perceraian di Ponorogo yang berbanding lurus dengan tingginya angka pernikahan dini atau pernikahan anak.

Ketua DPRD Ponorogo, Sunarto, menyebutkan, akibat perceraian, anak menjadi kurang perhatian, juga melakukan pergaulan tidak baik. Dan berujung pada married by accident (MBA) alias menikah akibat kecelakaan (hubungan di luar nikah).

MBA ini yang mendasari tingginya angka dispensasi nikah di Ponorogo walaupun memang secara umur dan psikologis mereka belum siap menikah. Karena sama-sama belum matang secara ekonomi maupun psikologis, pernikahan yang didasari MBA ini akan sangat rawan terjadi perceraian.

“Makanya kita bentuk Raperda, Jadi memang ada kolerasinya antara pernikahan dini dan perceraian,” jelas Sunarto.

Politisi NasDem tersebut mengatakan salah satu poin penting yang akan diusulkan dalam Raperda tersebut adalah melakukan sosialisasi masif bahayanya menikah di usia dini. Targetnya adalah anak-anak yang duduk di bangku sekolah hingga orangtua wali murid.

Lebih lanjut, Sunarto menjabarkan bahwa kecamatan di Ponorogo yang jadi penyumbang dispensasi nikah tertinggi adalah Kecamatan Ngrayun, Sooko, dan Pulung.

“Ini harus kita jawab, bagaimana dampak yang kurang baik terhadap anak dan pencegahannya dengan aturan perda nantinya,” pungkas Sunarto.

Baca Juga  PMII Sumut Minta Penegak Hukum Pantau Proyek Tanah Urug Kereta Api di Labuhanbatu

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *