Beritatrends.co.id, Pringsewu – Kejaksaan Negeri Pringsewu melaksanakan Ekpose permohonan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice – RJ) dengan Kejaksaan Tinggi Lampung yang dipimpin oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung melalui sarana Video Converence,rabu(29/9/2026)
Penghentian perkara berdasarkan keadilan restoratif justice tersebut dilakukan oleh Kejari Pringsewu setelah tercapainya perdamaian antara korban dan pelaku yang diinisiasi dan difasilitasi oleh Kejari Pringsewu dan adanya persetujuan untuk dilakukan penghentian penuntutan oleh Kejaksaan Tinggi Lampung.
Saat di Konfirmasi Media ini Kasi Intelijen Pada Kejaksaan Negeri Pringsewu Annas Huda,SH.MH , mengatakan kamis(30/9/2026) mengatakan Peristiwa ini bermula pada Selasa, 21 Juli 2026, sekitar pukul 10.00 WIB, ketika tersangka RAF
bersama dua rekannya bertugas sebagai sales obat herbal di wilayah Kabupaten Pringsewu.
Sekira pukul 15.30 WIB, tersangka mendatangi rumah korban di Kecamatan Pardasuka. Setelah melakukan
pemeriksaan tensi darah gratis dan menawarkan obat herbal, tersangka yang kelaparan meminta makan kepada saksi Su. Saat sedang makan di dapur, tersangka melihat 1 (satu) unit ponsel Samsung Galaxy A06 berwarna biru muda milik korban Sa yang sedang diisi daya di meja makan.
Tersangka kemudian mengambil ponsel tersebut dan pergi. Akibat perbuatan tersangka, korban mengalami
kerugian materiel sekitar Rp1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah),Ujarnya.
Untuk diketahui Publik Upaya perdamaian telah dilaksanakan pada Selasa 14 September 2026 yang mempertemukan
kedua belah pihak, tersangka RAF melaksanakan kewajiban berupa pengembalian dan pemulihan kerugian terhadap Korban.
Permohonan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif ini disetujui karena telah memenuhi syarat subjektif dan objektif penghentian penuntutan berdasarkan mekanisme Keadilan Restoratif sesuai Pasal 80 UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang
KUHAP 2025, dengan pertimbangan:
*Upaya perdamaian telah dilaksanakan pada Selasa 14 September 2026 yang
mempertemukan.
*Tindak pidana baru pertama kali dilakukan oleh tersangka (bukan residivis).
*Perkara tidak termasuk dalam jenis tindak pidana yang dikecualikan menurut ketentuan Perundang-undangan.
Atas persetujuan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu diperintahkan untuk segera
menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Langkah ini menegaskan komitmen Kejaksaan Negeri Pringsewu dalam menghadirkan penegakan
hukum yang humanis dan berhati nurani di tengah masyarakat.





