Beritatrends.co.id, Sintang, Kalbar — Program revitalisasi bangunan sekolah tahun 2026 yang digelontorkan pemerintah pusat senilai miliaran rupiah dari APBN diduga bermasalah di Kalimantan Barat.
Pantauan di lapangan, SLB Negeri Eger No. 25 Sintang yang beralamat di Jl. PKP Mujahidin No. 90, Tanjung Puri, Kecamatan Sintang, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, NPSN 30102600, sedang melakukan pembangunan gedung bertingkat dan gapura baru. Namun tidak ditemukan papan proyek sama sekali.
Dari foto dokumentasi pada Rabu, 30 September 2026 pukul 11.58 WIB, terlihat jelas bangunan dalam tahap plester dengan perancah kayu dan bambu, tumpukan bata, serta pengecoran gapura. Papan nama besar SLB Eger No. 25 Sintang milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat terpampang jelas, namun papan informasi proyek revitalisasi yang seharusnya mencantumkan nilai anggaran, sumber dana, pelaksana, dan waktu pekerjaan tidak ada.
Padahal sesuai Juknis Revitalisasi Satuan Pendidikan 2026 Ditjen Dikdasmen Kemendikbudristek, setiap sekolah penerima bantuan wajib memasang papan informasi proyek di lokasi yang mudah dilihat publik. Kewajiban itu mencakup nama program, nilai pagu anggaran, sumber dana APBN, pelaksana swakelola P2SP, dan durasi 120 hari kerja.
“Ini yang kita sayangkan. Ya, ini dana negara, jangan semaunya. Dari niatnya saja ada dugaan bahwa memang pelaksananya menyembunyikan sesuatu,” ujar Marsianus Musatam, SH, Kadiv Humas KPK Tipikor RI Wilayah Kalbar, menanggapi temuan tersebut.
Menurutnya, tidak dipasangnya papan proyek adalah bentuk penutupan informasi publik yang melanggar UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Kalau sudah menutup informasi publik, patut diduga ada yang tidak beres. Apakah RAB-nya sesuai? Apakah bahan materialnya SNI dan baru? Apakah dikerjakan swakelola atau diborongkan ke pihak ketiga? Masyarakat harus tahu, ini uang rakyat,” tegas Marsianus.
Sesuai aturan, revitalisasi sekolah wajib dikerjakan secara swakelola oleh P2SP (Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan) dengan prinsip padat karya yang menyerap tukang dan bahan lokal. Dilarang keras diborongkan ke vendor atau rekanan. Jika terbukti diborongkan, pencairan tahap II sebesar 30 persen bisa dibekukan dan wajib mengembalikan dana ke kas negara serta dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum.
Selain itu, material bangunan wajib baru dan bersertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI). Penggunaan material bekas seperti yang terjadi di SMAS PGRI 3 Purwakarta senilai Rp 818 juta yang viral karena diduga memakai bata bekas, dikategorikan sebagai penyimpangan dan berpotensi korupsi.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala SLB Negeri Eger No. 25 Sintang belum dapat dikonfirmasi terkait tidak adanya papan proyek, berapa nilai revitalisasi yang diterima, dan siapa pelaksana P2SP-nya.
Tim media masih berupaya menghubungi Bidang PK-PLK (Pendidikan Khusus Layanan Khusus) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Barat selaku pembina SLB se-Kalbar dan Tim Teknis Revitalisasi Kabupaten Sintang untuk memastikan pengawasan.
Masyarakat berharap Ditreskrimsus Subdit III Tipidkor Polda Kalbar turun melakukan pengecekan, seperti halnya OTT yang dilakukan Subdit III Tipidkor Polda Sumsel pada 17 September 2026 terhadap 21 kepala SD terkait pungutan dana revitalisasi.





