Kelanjutan Desa Kenongomulyo, Eko Muryanto : Potensi Kesalahan Itu Sangat Minim

Eko Muryanto : Potensi Kesalahan Itu Sangat Minim

Beritatrends, Magetan – Persidangan terkait Desa Kenongomulyo Kabupaten Magetan terus berjalan.

Tahapan demi tahapan persidangan terus dilakukan baik dari penggugat maupun tergugat.

Saat ditemui dikantornya, Kepala Dinas PMD Kabupaten Magetan, Eko Muryanto mengatakan, terkait Desa Kenongomulyo itu kali ini sedang dilakukan pengumpulan berkas dan kesimpulan, kita ikuti saja prosesnya dengan bagian hukum. Kamis (20/06/2024)

“Informasi yang kami terima itu untuk kesimpulan akan dibacakan secara online, jadi kemungkinan nanti putusan tidak terlalu lama, terserah hakimnya. Namun estimasinya 1 sampai 2 minggu kedepan,” ucap Eko Muryanto. Kamis (20/06/2024)

Lebih lanjut, Eko menuturkan didalam tahapan yang dilalui memang ada beberapa hal yang dipertanyakan oleh hakim, dan Pemerintah Daerah lewat Bagian Hukum sudah bisa menjelaskan pertanyaan tersebut.

“Namanya di Dunia, kemungkinan itu pasti ada kekalahan dan kemenangan, hanya perlu saya jelaskan, tahapan demi tahapan sampai dengan keluarnya produk hukum itu fase-fasenya sudah kami lalui, dan yang diuji ini adalah keafsahan produk hukum dalam bentuk SK Pengangkatan itu,” imbuh Eko.

Eko menekanan tahapan demi tahapan penyusunan produk hukum itu sudah sesuai dengan rambu-rambu yang mengikat kami. Karena kami tidak boleh keluar dari aturan main yang ada, dan insyaallah sudah sesuai dengan ketentuan.

“Artinya potensi kesalahan itu kalau menurut saya sangat minim sekali prosentase untuk produk hukumnya cacat,” tendas Eko.

Mencari keadilan itu adalah hak setiap warga negara, dan rasa tidak puas terhadap sebuah proses politik dalam hal ini pemilihan kepala desa adalah hal yang wajar.

“Dari 30 Desa di Kabupaten Magetan terdapat 1 Desa yang menguji keafsahan dari SK Pengangkatan Kepala Desa, dan itu hal yang wajar menurut saya dan itu hak para pelaku yang merasa dirugikan dengan produk ini, tetapi perlu saya tegaskan disini bahwa apa yang pemerintah daerah lakukan itu sudah On The Track, artinya tahapan demi tahapan itu sudah dilalui. Dan tahapan demi tahapan inilah yang sedang diuji PTUN, kalau saya karena sudah dilalui keyakinan saya insyallah sudah sesuai dengan aturan yang ada,” kata Eko.

Baca Juga  Bupati Ponorogo Buka Bintek Penyusunan Master Plan Smart City

Masih kata Eko, Kalau kita cermati jalannya persidangan, kemudian bukti-bukti yang ada saya secara pribadi berkeyakinan menang, karena sudah sesuai dengan tahapan dan rambu-rambunya.

“Yang kedua tidak menutup kemungkinan pemerintah daerah kalah, ketika kemungkinan kalah tentunya kami akan evaluasi dan tentunya akan mengambil upaya hukum lebih lanjut apabila seandainya putusan itu pemerintah daerah dipersalahkan, dan nanti salahnya dimana itu yang akan kami uji ulang. Sama sebetulnya kita dimata hukum, bagi penggugat juga punya hak yang sama, bagi tergugat juga memiliki hak yang sama dimata hukum, besar kemungkinan bisa banding apabila pemerintah darah kalah,” tutup Eko.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *