Kerugian Negara Capai Rp 4,79 Miliar, Dimana Sisa Para Pelaku Dana Pokir ?

Kejaksaan Negeri Magetan baru menetapkan tiga orang tersangka dari kalangan anggota dewan: Jamaludin dikaitkan dengan kerugian Rp2,16 Miliar, Juli Martana sebesar Rp1,45 Miliar, dan Suratno dengan kerugian mencapai Rp1,18 Miliar

BeritaTrends, Magetan – Angka yang tertera di atas kertas audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ini sungguh membuat mata terbelalak dan hati perih. Dugaan korupsi dana Pokok Pikiran (Pokir) di Kabupaten Magetan menelan kerugian negara sebesar Rp4.792.529.167. Angka yang tak sedikit, uang rakyat yang seharusnya mengalir untuk kepentingan umum, melayang tak berbekas.

Sampai saat ini, Kejaksaan Negeri Magetan baru menetapkan tiga orang tersangka dari kalangan anggota dewan: Jamaludin dikaitkan dengan kerugian Rp2,16 Miliar, Juli Martana sebesar Rp1,45 Miliar, dan Suratno dengan kerugian mencapai Rp1,18 Miliar. Namun satu pertanyaan besar masih menggantung tinggi di langit keadilan: Apakah benar hanya ketiga orang ini pelakunya? Atau baru sebagian kecil dari gunung es yang muncul ke permukaan?

Perlu diingat, sistem dan mekanisme penggunaan dana Pokok Pikiran itu berlaku sama di seluruh pelosok negeri. Polanya serupa, alurnya tak berubah. Jika ketiga nama ini tersandung masalah dengan cara kerja yang demikian, mustahil sendirian mereka melangkah. Ada pihak yang menyalurkan, ada yang memproses administrasi, ada yang memverifikasi, hingga ada yang mencairkan anggaran. Semua tak mungkin berjalan lancar tanpa ada yang membiarkan, memfasilitasi, bahkan ikut menikmati hasilnya.

Masyarakat bertanya dengan lantang: Apakah Kejari Magetan akan berhenti di angka enam orang atau tiga nama ini saja? Apakah penyelidikan akan dikunci begitu saja padahal benang kusutnya jelas masih berujung ke pihak lain? Jangan sampai penindakan ini terasa seperti sekadar “mengambil contoh”, menumpahkan kemarahan rakyat hanya ke sekelompok kecil, sementara tangan-tangan lain yang ikut berperan dan memanen keuntungan bersembunyi rapi di balik bayang-bayang birokrasi.

Baca Juga  RDP FRK Vs DPRD Magetan Setelah Walk Out Kembali Akan di Gelar 17 Februari 2025 Besuk

Kasus ini menjadi cermin. Jika di Magetan caranya begini, bagaimana di daerah lain yang menerapkan aturan yang sama? Oleh karena itu, tuntaskan sampai ke akar paling dalam. Telusuri siapa saja yang terlibat dari hulu hingga ke hilir. Jangan biarkan keadilan tampak pilih kasih, jangan biarkan uang rakyat yang hilang sebesar ini dibiarkan menguap begitu saja tanpa tanggung jawab menyeluruh.

Kami menanti langkah tegas Kejaksaan Negeri Magetan: tuntaskan semua, berikan kejelasan seutuhnya, sampai tak ada lagi pertanyaan yang menggantung di benak masyarakat. Uang rakyat adalah amanah, merampasnya adalah dosa besar, dan menutup-nutupi pelakunya adalah pengkhianatan terhadap keadilan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *