Ketum SPPN PTPN VII Way Berulu di Demo Masyarakat Desa Taman Sari

Terkait adanya stetmen Ketum Serikat Pekerja Perkebunan Nusantara (SPPN) VII Sasmika Dwi Suryanto Diduga Tak memahami permasalahan para warga masyarakat pedemo

Beritatrends, Pesawaran Lampung , Terkait adanya stetmen Ketum serikat Pekerja Perkebunan Nusantara (SPPN) Sasmika Dwi Suryanto yang bernarasi bahwa pendemo yang berasal dari masyarakat Desa Taman Sari dan sekitarnya yang menuntut agar adanya pengembalian batas dan pengukuran ulang terhadap lahan perkebunan PTPN 7 way Berulu yang di duga tidak memiliki sertifikat hak guna usaha (HGU) yang terkesan di tuduh sebagai pelaku kejahatan, itu diduga adalah merupakan tuduhan sepihak Ketum SPPN kecuali pihaknya juga bisa memberikan bukti bukti otentik dari pihak PTPN VII Way Berulu itu sendiri sementarra Sumara selaku salah satu kordinator aksi damai angkat bicara.

Sumara selaku kordinator aksi damai kepada awak media dirinya mengatakan dan menurutnya terkait adanya tuntutan masa pendemo yang meminta agar pihak PTPN VII Way Berulu untuk melakukan pengembalian batas dan pengukuran lahan PTPN VII yang masuk wilayah Desa Taman Sari Kecamatan Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran sangat wajar dan sangat sederhana jika PTPN VII Way Berulu dan pihak BPN propinsi Lampung dapat melaksanakan pengembalian batas dan melakukan pengukuran ulang, jika memang PTPN 7 Way Berulu memiliki dokumen atau sertifikat yang benar serta sesuai dengan luasan yang di klaim oleh pihak PTPN.

“Saya rasa permasalahan pengukuran dan pengembalian batas, yang merupakan tuntutan masyarakat taman sari dan sekitar nya,merupakan tuntutan yang wajar dan sederhana,karena di duga pihak PTPN VII Way Berulu telah melakukan penyimpangan terkait dugaan luas areal perkebunan yang tidak sesuai dengan sertifikat HGU,bahkan di duga ribuan hektar areal perkebunan tidak memiliki sertifikat HGU, sehingga di khawatir kan berpotensi merugikan Negara,”cetus Sumara.

Baca Juga  Stikosa AWS: Menghalangi Kerja Jurnalistik Saat Pemilu 2024, Berarti Menghadang Proses Demokrasi

Kemudian Sumara juga melanjutkan, terkait ada klaim dari Pihak PTPN VIII Way Berulu yang di sampaikan oleh Ketum Serikat Pekerja Perkebunan Nusantara (SPPN) VII Sasmika Dwi Suryanto Tetang lahan tanjung kemala merupakan lahan negara yang di kelola PTPN VII Way Berulu, Sumara meminta agar pihak PTPN VII Way Berulu dapat menunjukan sertifikat HGU nya serta aset nomor berapa dan tahun berapa sehingga permasalahan tersebut dapat terang benderang,lanjutnya

“Seharusnya pihak PTPN VII dapat menunjukan bukti bukti bahwa lahan yang di kelola oleh PTPN 7 wayberulu memiliki bukti bukti yang menyatakan pengelolaan lahan yang mereka klaim,Jagan terus berkoar koar seakan Meraka memiliki legalitas atas pengelolaan lahan tersebut, kan simpel saja tunjukan HGU nya kalau lahan tersebut memiliki sertifikat HGU, jagan benturkan masyarakat dengan aparat karena hal tersebut akan menimbulkan konflik dan ketidak kondusif an di tegah tegah masyarakat,”jelas Sumara.

Hal senada di katakan oleh Safrudin Tanjung yang juga merupakan salah satu kordinator aksi demo masyarakat Desa Taman Sari dan sekitarnya terkait adanya stetmen yang di lontarkan oleh
Ketum Serikat Pekerja Perkebunan Nusantara (SPPN) VII Sasmika Dwi Suryanto di salah satu media on line yang ada di pesawaran terkesan bernada provokatif dan diduga stetmennya sepihak tampamempelajari titik permasalahan terlebih dahulu yang pada akhirnya akan memicu konflik antara masyarakat dan aparat kepolisian,”terangnya

Hal tersebut di sampaikan oleh Safprudin tanjung kepada sejumlah awak media pada Selasa 5 Juli 2023 di areal perkebunan PTPN VII Way Berulu Tanjung Kemala, menurutnya bahwa permasalahan ini sudah berjalan kurang lebih telah 2 tahun, tetapi dalam kurun waktu tersebut pihak PTPN VIItidak dapat koperatif untuk dapat duduk bersama guna mencari solusi tentang dugaan lahan PTPN VII yang tidak memiliki HGU yang jumlahnya ribuan hektar.

Baca Juga  Sukseskan Program TMMD ke 121 Tahun 2024, Dandim Ponorogo Cek Sasaran Lokasi TMMD

“Permintaan masyarakat sederhana saja kok mas, mereka hanya meminta agar pihak PTPN VII WayBerulu dapat menunjukan dan membuktikan bahwa lahan yang mereka kelola memiliki sertifikat HGU yang merupakan landasan hukum sebagai pengelola lahan,kemudian mereka juga hanya meminta agar pihak PTPN VII Wayberulu dapat mengembalikan tapal batas dan pengukuran lahan yang mereka kelola, karena sejumlah lahan yang di kelola oleh pihak PTPN VII Way Berulu di duga luas lahan tidak sesuai dan terindikasi mencaplok lahan masyarakat dan masyarakat adat,”tambah Tanjung.

“Padahal pihak masyarakat yang di wakili oleh kepala Desa Taman Sari Fabian Jaya berkali kali meminta agar pihak PTPN VII dapat duduk satu meja dengan perwakilan masyarakat untuk dapat menunjukan bukti bukti dan dokumen sertifikat HGU yang di kelola oleh PTPN 7 Berulu, baik melalui surat maupun lisan bahkan Pemerintah Daerah kabupaten Pesawaran pun tidak dapat menghadirkan PTPN VII untuk mediasi terkait permasalahan ini,”cetus tanjung seraya mengatakan mediasi pernah di lakukan oleh Kapolres Pesawaran beberapa waktu lalu, tetapi pihak PTPN VII tidak dapat menunjukan bukti bukti dan dokumen serta serifikat HGU lahan yang di kelola oleh PTPN VII Wayberulu, jelas tanjung

“Jangan anda bicara PTPN VII Way Berulu, rugi sekian sekian, justru di duga pihak PTPN VII telah merugikan Negara miliaran hingga triliunan rupiah karena lahan yang di kelola oleh PTPN VII terindikasi tidak sesuai dengan luasannya bahkan parahnya lagi ribuan hektar lahan yang di kelola oleh pihak PTPN VII tidak memiliki sertifikat HGU nya,”pungkasnya.

Pos terkait