SPBU Karangan Perpanjang Jam Operasional Hingga Malam
BeritaTrends, Landak – Kabar gembira datang bagi seluruh warga dan pengguna jalan yang melintas di wilayah Kecamatan Mempawah Hulu, Kabupaten Landak. Mulai tanggal 1 Mei 2026, SPBU dengan nomor 6479306 yang berlokasi di Desa Karangan resmi menerapkan sistem pelayanan dua giliran kerja, dengan jam operasional yang diperpanjang hingga pukul 19.00 waktu setempat. Keputusan ini diambil sebagai tanggapan atas meningkatnya kebutuhan bahan bakar minyak (BBM) serta pertumbuhan aktivitas masyarakat yang semakin pesat di wilayah tersebut.
Perubahan kebijakan ini langsung disambut dengan antusiasme dan apresiasi yang tinggi dari berbagai kalangan, terutama tokoh masyarakat setempat. Salah satunya adalah Ardiman Dago, yang lebih dikenal dengan sapaan akrab Panglima Jampa. Sosok yang juga menjabat sebagai Sabuk Kamtibmas di wilayah Kecamatan Mempawah Hulu dan Kecamatan Sompak ini menyatakan bahwa langkah yang diambil oleh pihak pengelola SPBU merupakan hal yang sangat ditunggu-tunggu oleh warga selama ini.
“Saya sangat mengapresiasi langkah yang diambil oleh manajemen SPBU Karangan. Pelayanan yang diperpanjang hingga malam hari ini sungguh sangat membantu dan menjadi solusi nyata atas kebutuhan yang selama ini dirasakan oleh masyarakat. Selama ini, banyak warga maupun pengguna jalan yang merasa kesulitan karena jam operasional yang terbatas, terutama bagi mereka yang beraktivitas hingga sore atau malam hari,” ujar Ardiman saat dimintai pendapatnya, Jumat (1/5/2026).

Selain itu, Ardiman juga menyoroti kepentingan keberadaan pelayanan BBM yang cukup hingga malam hari bagi kepentingan yang lebih mendesak. Ia menyebutkan bahwa perpanjangan jam operasional ini sangat berarti bagi layanan darurat seperti ambulans, maupun berbagai kegiatan masyarakat yang membutuhkan pasokan BBM yang cukup dan terjamin ketersediaannya setiap saat.
“Kita tahu bersama, ada banyak hal yang membutuhkan ketersediaan BBM sepanjang waktu, misalnya saja untuk kendaraan ambulans yang sewaktu-waktu harus mengantar pasien, atau kegiatan warga lainnya yang tak bisa diprediksi waktunya. Dengan adanya perpanjangan jam operasional ini, kekhawatiran akan kehabisan BBM di saat-saat penting pun bisa teratasi. Saya sangat berharap kebijakan baik ini bisa terus dipertahankan dan berlanjut di masa mendatang,” tambahnya dengan nada penuh harapan.
Sementara itu, ketika dikonfirmasi di kantor SPBU setempat, Manajer SPBU Karangan, Emeldanus, membenarkan perubahan jam operasional tersebut. Ia menjelaskan bahwa keputusan ini diambil melalui pertimbangan matang, setelah melihat perkembangan dan kondisi nyata yang terjadi di wilayah layanan mereka.
“Benar sekali, mulai hari ini, 1 Mei 2026, kami resmi menerapkan sistem kerja dua giliran, dengan pelayanan yang diperpanjang hingga pukul 19.00 malam. Keputusan ini kami ambil semata-mata demi meningkatkan kualitas pelayanan kepada publik, mengingat posisi lokasi kami yang sangat strategis,” jelas Emeldanus.
Ia menambahkan bahwa SPBU Karangan melayani kebutuhan BBM bagi warga di 24 desa di sekitarnya, serta menjadi titik persinggahan utama di jalur lintas perbatasan yang lalu lintasnya sangat padat setiap hari. Selain itu, meningkatnya jumlah kendaraan, baik kendaraan pribadi maupun kendaraan pengangkut barang, serta pesatnya perkembangan dan keramaian di Kecamatan Mempawah Hulu yang kini menjadi pusat kegiatan di wilayah tersebut, menjadi alasan utama diperlukannya peningkatan kualitas pelayanan.
“Kami melihat secara langsung bahwa kebutuhan masyarakat akan BBM semakin meningkat dari waktu ke waktu. Oleh karena itu, kami merasa sudah saatnya memberikan pelayanan yang lebih optimal, teratur, dan berkelanjutan, agar masyarakat tidak lagi kesulitan mendapatkan pasokan BBM yang aman dan terjamin kualitasnya. Ini adalah tanggung jawab kami sebagai penyedia layanan publik, dan kami akan terus berusaha memberikan yang terbaik,” tegas Emeldanus.
Dengan diterapkannya kebijakan baru ini, diharapkan kebutuhan BBM masyarakat di wilayah Mempawah Hulu dan sekitarnya dapat terpenuhi dengan lebih baik, serta dapat mendukung kelancaran berbagai aktivitas masyarakat, baik untuk keperluan sehari-hari, kegiatan usaha, maupun layanan publik yang mendesak. Langkah ini pun menjadi contoh positif bagi lembaga layanan publik lainnya dalam berusaha mendekatkan diri dan memenuhi kebutuhan masyarakat secara nyata.





