Polres Labuhan batu Provinsi Sumatera utara kamis (10/04.2035) menggelar konferensi pers
Beritatrends. Labura – Korupsi dana desa berkisar rp.740 juta seorang kades asal Labura akhirnya di tangkap Polres Labuhan Batu.
Atas perkara ini Polres Labuhan batu Provinsi Sumatera utara kamis (10/04.2035) menggelar konferensi pers di Mapolres L.batu terkait pengungkapan tindak pidana korupsi yang di lakukan Kepala desa tersebut dalam kasus melakukan penyimpangan pada pengelolaan Belanja Desa (APBDes) Desa Sipare-pare Tengah, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhan batu Utara, Tahun Anggaran Ta. 2021–2022.
Konferensi pers tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Labuhanbatu AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H. dan dihadiri oleh para pejabat utama Polres, perwira, serta insan pers.
Kapolres menegaskan tentang komitmen Polres Labuhanbatu dalam memberantas praktik praktik korupsi, terutama yang berdampak langsung pada kepentingan masyarakat desa.
Tersangka adalah AH (50), seorang Aparatur Sipil Negara ( ASN) yang menjabat sebagai Kepala Desa Sipare-pare Tengah periode 2016–2022.
Berdasarkan hasil penyidikan, AH diduga kuat telah menyalahgunakan kewenangannya dalam mengelola keuangan desa , mengakibatkan kerugian pada keuangan negara mencapai Rp740.847.748.
Kapolres mengungkapkan bahwa , modus operandi oknum AH antara lain tidak menyetorkan sisa anggaran ke kas desa ( Silva ), tidak melaksanakan beberapa kegiatan pembangunan fhisik, serta tidak membayarkan hak-hak dari perangkat desa. “Tersangka bahkan menggunakan dana desa untuk keperluan pribadi dan membiayai pertandingan bola voli hingga mendatangkan para pemain profesional bayaran dari luar daerah,” ujar AKBP Choky Sentosa Meliala.
Berdasarkan keterangan tersangka, sebagian besar dana yang diselewengkan telah habis digunakan untuk kebutuhan pribadi dan pembayaran hutang
.Bahkan, sekitar Rp150 juta digunakan untuk menggelar ajang open turnamen bola voli di desanya yang melibatkan pemain-pemain cabutan impor asal PON dan Proliga.
“Ini merupakan bentuk penyimpangan serius.
Dana desa seharusnya digunakan untuk hal pembangunan dan kesejahteraan warga, bukan untuk kepentingan pribadi atau kegiatan hiburan semata ,” tegas Kapolres
. Ia juga menambahkan bahwa perkara ini akan diproses sesuai hukum yang berlaku, agar memberi efek jera dan tentu menjadi peringatan bagi kepala desa lainnya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun.
Dalam penyidikan kasus ini, penyidik telah memeriksa 25 orang saksi dan 2 orang ahli, masing-masing ahli konstruksi dan ahli perhitungan kerugian negara. Selain itu, sejumlah barang bukti berupa dokumen APBDes, LPJ, rekening koran, dan laporan hasil audit juga telah disita untuk memperkuat pembuktian.
Kapolres Labuhanbatu menegaskan bahwa pihaknya tidak akan ragu menindak siapa pun yang terlibat korupsi, termasuk aparatur negara. “Kami akan terus berkomitmen menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik, terutama yang menyangkut kepentingan masyarakat di tingkat desa,” Tutupnya.