Beritatrends, Magetan – Berdasarkan Surat Edaran dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Magetan dengan Nomor : 13/PP.04.2-Pu/3520/2024 bahwa hasil seleksi tertulis Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur serta Bupati dan Wakil Bupati Magetan Tahun 2024 terdapat 182 dinyatakan lulus. Kamis (09/05/2024)
Ketua KPU Magetan, Fahrudin mengatakan bahwa sebelumnya pada tanggal 06 Mei 2024 bertempat di SMK 1 Magetan telah dilaksanakan seleksi tertulis Calon Anggota PPK. Kamis (09/05/2024)
“Dari hasil seleksi tersebut KPU mengeluarkan Surat Edaran yang menyatakan bahwa sebanyak 182 Calon Anggota PPK dinyatakan Lulus, dan terdapat sebanyak 140 Calon Anggota PPK tidak lulus,” jelas Fahrudin.
Lebih lanjut, isi dari Surat Edaran tersebut tentunya menjadi salah satu keterbukaan informasi kepada masyarakat akan Seleksi Calon Anggota PPK Kabupaten Magetan Tahun 2024 yang akan datang.
“Sebagaimana tertulis di Surat Edaran tersebut, bagi Calon Anggota PPK dimohon untuk kehadirannya pada tanggal 11 s/d 12 Mei 2024 untuk mengikuti sesi wawancara Calon Anggota PPK,” imbuh Fahrudin.
Ia menambahkan, KPU Magetan membuka tanggapan dan masukan bagi masyarakat terhadap Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan sejak tanggal 04 Mei 2024 sampai dengan 10 Mei 2024 melalui email resmi KPU Kabupaten Magetan.
“Sebagai keterbukaan informasi publik KPU Kabupaten Magetan membuka tanggapan dan masukan bagi masyarakat melalui email resmi sdm.kpumgt@gmail.com dengan melampirkan bukti pendukung,” tutur Fahrudin.
Sedangkan bagi Calon Anggota PPK dimohon kehadirannya untuk melakukan sesi wawancara yang telah dijadwalkan si Surat Edaran yang berlaku.
“Sekali lagi saya berpesan, dimohon nanti pada tanggal 11 sampai dengan 12 Mei 2024 sebanyak 182 Calon Anggota PPK untuk hadir di KPU Kabupaten Magetan dengan membawa KTP, Kartu Pendaftaran, dan alat tulis,” tutup Fahrudin.