Polres Magetan Amankan Perjudian di 3 Lokasi
Beritatrends, Magetan – Dalam kurun waktu 5 hari, Kepolisian Resor (Polres) Magetan mengamankan aksi perjudian pada 3 lokasi di wilayah Kabupaten Magetan.
Pengamanan tindak pidana perjudian tanpa izin ini dilakukan usai mendapat laporan dari masyarakat yang resah terhadap maraknya kasus tersebut terjadi di lingkungannya.
Menurut keterangan dari Kapolres Magetan, AKBP Muhammad Ridwan, melalui Kasat Reskrim, AKP Rudy Hidajanto, mengungkapkan kasus pertama, yakni judi remi yang terjadi pada Jumat (17/3/2023), di teras rumah milik salah satu warga Desa Pingkuk, Kecamatan Bendo, Magetan.
Sebanyak 4 tersangka dengan inisial AS (34), P (44), EP (30), dan J (56) berhasil diamankan bersama barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 350 ribu dan 1 pak kartu remi.
“Pelaku melakukan perjudian dengan cara menggunakan remi, angka tertinggi akan dapat hadiah keseluruhan dan setelahnya akan menjadi bandar. Meskipun tidak setiap hari tapi sering dilakukan sehingga banyak masyarakat mengeluh tentang kejadian ini dan kemudian melaporkan pada pihak kepolisian,” jelas AKP Rudy, Selasa (21 /3/2023).
Kemudian, sehari setelahnya, Sabtu (18/3/2024), Polres Magetan berhasil mengamankan pelaku judi togel, berinisial GSU (34), bersama barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 55 ribu dan 5 lembar kertas bertuliskan angka tombokan togel di salah satu warung milik warga Desa Purwosari, Kecamatan/Kabupaten Magetan.
Tak berhenti sampai disitu, masih dengan kasus yang sama, Senin (20/3/2023), Polres Magetan juga telah mengamankan pelaku berinisial BH (43), bersama barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 505 ribu serta beberapa lembar kertas dan bolpoin sebagai alatnya. Ia ditangkap sesaat setelah melakukan judi di salah satu warung wilayah Tebon, Kecamatan Barat, Magetan.
“Atas kejadian tersebut, pelaku judi remi dijerat Pasal 303 KUHP, sedangkan pelaku judi togel dikenai Pasal 303 ayat 1 ke 2E KUHP dengan hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara,” ujar AKP Rudy.