Lemah Pengawasan SMA/SMK Tuba Rentan Bermasalah

Ilustrasi Dana Bos

Beritatrends, Tulang Bawang – Lemahnya pengawasan dari pihak Inspektorat dan Aparat Penegak Hukum terhadap Sekolah Menengah Atas/Kejuruan (SMA/SMK) Kabupaten Tulangbawang Provinsi Lampung salah satu SMKN Gedung Aji yang diduga Korupsi dana BOS dan Pungli dana SPP serta penahan Ijazah Siswa dari tahun 2017-2022.

Seperti diberitakan sebelumnya terkait laporan lsm Barak Nkri yang dilimpahkan Kejari Tuba ke Inspektorat Provinsi tidak ada kejelasannya dari pihak kejari tuba dan Inspetorat Provinsi Lampung sebelumnya,hal itu disampaikan Ketua LSM BARAK NKRI TUBA Sabtu 30/09/2023.

Pihak pelapor menyayangkan atas lemahnya pengawasan dari pihak inspektorat Provinsi yang sampai saat ini tidak ada kejelasan terkait laporan lsm Barak nkri tahun lalu tentang dugaan korupsi dan pungli yang dilakukan SMKN Gedung Aji hingga ke penahan ijazah siswa bertahun-tahun lamanya yang terkesan pembiaran.

“Kami sangat sayangkan atas statement pihak inspektorat saat dihubungi mengatakan bahwa Kepsek SMKN Gedung Aji Arliyanti tidak ada masalah terhadap pemeriksaannya,padahal jelas-jelas dana BOS SMKN Gedung Aji bermasalah baik realisasinya dan pungutan SPP nya tidak jelas kegunaannya,bahkan penahan ijazah siswa dari tahun 2017-2022 kok dibilang pihak inspektorat Provinsi nya nggak masalah,ada apa ini,”Ucap Ketua LSM Tuba Husen.

Selain itu juga,lanjutnya,pihak inspektorat mengatakan Kepsek SMKN Gedung Aji sudah dihukum dengan sanksi penurunan pangkat dan mengarahkan pihak pelapor untuk menemui Kepsek Arlitanti disekolah.

“Sudah kami hukum dengan sanksi penurunan pangkat,dan temui aja kepsek nya disekolah dan jangan nanya hasil pemeriksaannya ya,”Katanya.

Sementara dihubungi Ketua Umum LSM BARAK NKRI DKI JAKARTA Irawan,S.H mengatakan dirinya akan menindak lanjuti laporan SMKN Gedung Aji Tuba ke pihak APH baik provinsi maupun pusat.

Baca Juga  Kadis LH Suwandi Pimpin Rapat Bersama Tingkatkan Kinerja dan Persiapan Pesta Rakyat 

“Dalam waktu dekat ini akan saya koordinasikan ke APH baik kejati maupun Polda untuk ditindak lanjuti bila terbukti bermasalah yang dilakukan Kepsek SMKN Gedung Aji terhadap dana BOS dan Pungutan SPP hingga penahanan ijazahnya para Siswa,”Tegas Ketum Barak NKRI Irawan, S.H.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *